SURABAYA, KABARHIT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembaruan data administrasi kependudukan (Adminduk). Upaya ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik serta penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran, sejalan dengan penguatan sistem pemerintahan berbasis digital di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa seluruh intervensi pemerintah daerah, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga layanan sosial, sangat bergantung pada kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil warga di lapangan.
Baca juga: Paripurna DPRD Surabaya, PSI Sepakat APBD 2025 Disahkan dengan Sejumlah Catatan
“Prinsipnya, status keberadaan warga harus sesuai dengan data administrasi. Kondisi nyata (de facto) harus sejalan dengan data resmi (de jure),” ujar Eddy, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, jumlah kepala keluarga (KK) di kota ini mencapai 1.002.736. Namun, hasil survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akhir 2025 serta digitalisasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos) menunjukkan masih banyak warga yang tidak ditemukan di alamat sesuai data kependudukan.
Eddy mengungkapkan, dalam survei DTSEN terdapat sekitar 169.000 KK yang tidak ditemukan di lapangan. Sementara dalam survei Perlinsos, jumlahnya hampir mencapai 200.000 KK.
“Dalam penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial, prinsipnya sama, yakni data de facto dan de jure harus selaras. Data administrasi harus sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya,” jelasnya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya mengimbau warga yang belum terverifikasi agar segera melaporkan keberadaan mereka melalui kelurahan atau kecamatan setempat. Bagi warga yang belum melapor, pemerintah sementara melakukan penangguhan data dalam aplikasi “Cek-in Warga”.
“Sebanyak 169.000 data warga kami lakukan penangguhan sementara di aplikasi Cek-in Warga,” tambah Eddy.
Meski demikian, ia memastikan warga yang masih tinggal di Surabaya tidak perlu khawatir jika alamat tempat tinggalnya berbeda dengan yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). Warga cukup melakukan pembaruan data sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang penting mereka melaporkan lokasi tempat tinggal saat ini,” tegasnya.
Baca juga: Komunikasi DPRD-OPD Disorot, Bang Jo Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik
Sementara bagi warga yang telah menetap di luar Surabaya, Eddy meminta agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan sesuai domisili terbaru. Ia menegaskan, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, warga wajib memperbarui data kependudukan sesuai tempat tinggal.
Senada dengan itu, Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem pemerintahan berbasis digital (digital governance), di mana seluruh layanan publik akan terintegrasi melalui data kependudukan.
Ia menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi identitas tunggal yang menjadi dasar seluruh layanan pemerintah.
“Arah kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah menuju digital governance. Semua layanan akan berbasis digital, dan data kependudukan menjadi sumber utama,” ujar Irvan.
Menurutnya, pembaruan data Adminduk menjadi kunci penting dalam perencanaan pembangunan serta penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya Ajak Warga Kolaborasi Bangun Kota Lewat Dialog Terbuka
“Jangan sampai ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih menerima bantuan sosial. Data harus selalu diperbarui,” tegasnya.
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, perpindahan, pernikahan, hingga kematian, tanpa menunggu saat membutuhkan layanan administrasi.
“Semua peristiwa penting dalam kehidupan harus dilaporkan dan dicatat,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak warga yang telah pindah domisili namun belum mengurus perpindahan administrasi. Selain itu, terdapat pula anggota keluarga yang sudah tidak tinggal bersama tetapi masih tercatat dalam satu KK.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang belum memperbarui data kependudukan meski sudah pindah tempat tinggal,” pungkasnya.
Editor : Deni Noel