KPPU Tingkatkan Penanganan Kasus TikTok ke Tahap Penyelidikan

Reporter : Deni Noel
KPPU meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh TikTok ke tahap penyelidikan. Dugaan mencakup monopoli, penguasaan pasar, integrasi vertikal, hingga predatory pricing.

JAKARTA, KABARHIT.COM  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan platform TikTok Indonesia ke tahap penyelidikan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah proses klarifikasi atas laporan masyarakat dinyatakan selesai.

KPPU menyatakan laporan yang diterima telah memenuhi unsur kelengkapan administrasi dan substansi sehingga layak untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan sesuai mekanisme penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: KPPU Selidiki Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen di Sumatera Utara

Pada tahap ini, tim penyelidik akan mendalami berbagai dugaan pelanggaran, sekaligus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Fokus penyelidikan meliputi hubungan bisnis TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan logistik pihak ketiga (third-party logistics), hingga dugaan adanya praktik yang berpotensi menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing di pasar digital.

Selain itu, KPPU akan mengkaji kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, di antaranya ketentuan mengenai integrasi vertikal, praktik monopoli, penguasaan pasar, serta dugaan praktik jual rugi (predatory pricing).

Baca juga: KPPU Rekomendasikan Pengawasan Ketat Algoritma Shopee dan Ongkir Gratis

Dalam proses penyelidikan, KPPU berwenang memanggil dan memeriksa saksi, ahli, maupun pihak yang dilaporkan guna memperoleh bukti yang diperlukan. Apabila bukti dinilai cukup, perkara akan berlanjut ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila unsur pembuktian tidak terpenuhi, penyelidikan akan dihentikan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan bukan berarti TikTok telah terbukti melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Baca juga: KPPU dan OJK Teken MoU: Sinergi Wujudkan Jasa Keuangan Sehat di Era Digital

Menurutnya, seluruh dugaan yang muncul masih harus diuji secara objektif melalui proses penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Ia juga memastikan KPPU akan menjalankan seluruh tahapan penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Selama proses berlangsung, hak seluruh pihak yang terlibat tetap dihormati, sementara kerahasiaan proses penyelidikan akan dijaga sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru