KPPU Putuskan Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane PHR Tak Terbukti

Reporter : Deni Noel
Sidang KPPU terkait dugaan persekongkolan tender geomembrane PT Pertamina Hulu Rokan

JAKARTA, KABARHIT.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melakukan persekongkolan tender pengadaan geomembrane. Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Komisi menilai bukti-bukti dalam persidangan belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran persaingan usaha.

Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 dibacakan di Gedung KPPU, Jakarta, pada Selasa (13/10/2026). Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan ketiga perusahaan tidak melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: KPPU Dorong Mahasiswa UNESA Melek Persaingan Usaha

Sidang dipimpin Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai anggota.

 
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan barang bernomor GPHR00013A, yakni Price Agreement (PA) Geomembrane yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pengeboran minyak.

Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator KPPU mengungkapkan sejumlah indikasi yang perlu diperiksa, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis serta dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal dalam proses tender.

Dalam perkara tersebut, PHR berstatus sebagai Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III.

Majelis Komisi kemudian memeriksa alat bukti, melakukan pemeriksaan setempat, serta mempertimbangkan kesimpulan yang disampaikan oleh para pihak sebelum mengambil keputusan.

 
Dari hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menilai belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa para pihak bekerja sama guna memenangkan peserta tender tertentu.

Baca juga: KPPU Dorong Pemda NTB Perkuat Kebijakan Pro-Persaingan

Pertimbangan tersebut juga mencakup aspek ekonomi dalam proses pengadaan. Majelis tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya pola atau dampak yang konsisten dengan dugaan persekongkolan tender.

Sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain penawaran harga pemenang yang tidak wajar lebih tinggi dibandingkan kondisi yang seharusnya, maupun kualitas pekerjaan yang secara signifikan berada di bawah spesifikasi yang dibutuhkan.

Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan itu, Majelis Komisi menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terbukti. Dengan demikian, ketiga perusahaan dinyatakan tidak melanggar ketentuan tersebut.

 
Meski dugaan persekongkolan tidak terbukti, tertib administrasi tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pengadaan. Setiap perubahan, klarifikasi, dan penjelasan selama proses tender perlu dicatat secara lengkap agar seluruh tahapan dapat ditelusuri dengan jelas.

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Syarat Beli Bright Gas untuk Pasokan LPG 3 Kg

Dokumentasi yang memadai juga membantu memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan memberikan kepastian prosedur bagi seluruh peserta. Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pengadaan dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga persaingan yang sehat. Proses tender tidak hanya menuntut pemenuhan persyaratan formal, tetapi juga harus didukung tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pemeriksaan.

Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat menjaga integritas pengadaan sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru