Wagub Emil Pastikan Penyaluran BST Tidak Menyertakan Syarat Bukti Vaksinasi

kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat melihat secara dekat penyalurannya di Kantor Kecamatan Semampir Surabaya, Rabu (28/7/2021)

Mantan Bupati Trenggalek itu memastikan bahwa penyaluran BST yang digelontorkan pemerintah pusat untuk warga kurang mampu di tengah pandemi Covid-19 itu tidak mewajibkan dengan membawa bukti vaksinasi

Baca juga: Enam Tahun Jatim Cerdas, Pendidikan Jawa Timur Makin Merata dan Berdampak

"Kehadiran kami disini untuk melihat sekaligus memastikan bahwa syarat masyarakat mengambil BST tidak perlu membawa kartu vaksin Kunjungan ini sekaligus merespon adanya berita di Sumenep yang mewajibkan penerima vaksin membawa kartu vaksin," ujar Wagub Emil

Emil menyadari bahwa upaya pemerintah pusat menggencarkan vaksin harus terus didukung dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin Ia mengaku bersyukur bahwa di Surabaya minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi sangat tinggi

Baca juga: #JatimSolid, Emil Dardak Pastikan Dampingi Khofifah hingga Akhir Periode Jabatan

Dimana sebelumnya terpusat di halaman kantor pos seperti waktu-waktu sebelumnya

"Alhamdulillah kantor pos bisa bekerja sama dengan pemda untuk penyaluran vaksinasi

Baca juga: Wagub Emil Dardak Apresiasi penyelenggaraan FESyar Jawa 2022, Moment Kepekaan Terhadap Rakyat

Sementara berdasarkan data yang ada di Kecamatan Semampir sendiri terdapat 1.200 penerima, 600.000 untuk dua bulan sekaligus

And

Editor : Deni Noel

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru