Ketua KNPI Apresiasi Polri Dalam Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

kabarhit.com

KABARHIT, JAKARTA - Tindakan tegas Bareskrim Polri atas penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuitan Allahmu Lemah, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Ia yang melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pun mengajak masyarakat untuk menggaungkan tagar #TidakPercumaLaporPolisi setelah penetapan tersangka itu.

Baca juga: Polri Tangkap "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Mari gaungkan #TidakPercumaLaporPolisi, kata Haris dalam unggahan di Twitternya, Senin (10/1/2022).

Menurut Haris, Keadilan yang diberikan Polri, sangat sesuai dengan transformasi Polri yang Presisi dengan ditunjukkan melalui penanganan kasus yang cukup cepat dan tegas ketika terdapat kasus ujaran kebencian yang bisa membuat perpecahan, hingga meruntuhkan kesatuan dan persatuan antar masyarakat.

Baca Juga : Kapolri Minta Jajaran Terjun ke Lapangan untuk Dengar Aspirasi Masyarakat

Baca juga: Jum'at Sedekah Polsek Sukorejo Berbagi Nasi Bungkus

Keadilan dan kebenaran sudah mulai tegak kembali #TidakPercumaLaporPolisi, ujar Haris.

Haris juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tak mudah terprovokasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Ia pun mengajak masyatkat agar meyakini bahwa Polri mampu menjaga keutuhan NKRI.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Polri Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe, Jaga Papua Tetap Kondusif

Dalam kasus ini, Ferdinand terancam dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

and

Editor : Deni Noel

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru