Bawaslu Surabaya Selidiki Praktik Joki Pantarlih, Pelaku Bisa dipidana
SURABAYA, KABARHIT.COM - Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, Dewan Pengurus Daerah Poros Sahabat Nusantara Jawa Timur (DPD POSNU Jatim), sebagai lembaga pemantau pemilu 2024, terus menerus melaksanakan tugasnya memantau proses atau tahapan pemilu 2024.Termasuk adanya temuan Bawaslu kota Surabaya yang menemukan fakta adanya indikasi Joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan melakukan pemutahiran data.
Imam Almusbiqi sebagai Ketua Bidang Demokrasi dan kepemiluan menuturkan, "Permasalahan terkait pemutahiran data yang dilakukan oleh selain pihak yang mendapatkan SK pantarlih ini, sangat erat kaitannya dengan persoalan keabsahan hak pilih, karena pantarlih menentukan siapa saja yang berhak memilih pada Pemilu 2024". ucap imam Almusbiqi
Menurut imam, keberadaan pihak yang tidak memiliki kewenangan bisa melakukan pekerjaan, "Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kewenangan dalam mecoklit ini, dapat menjalankan tugas pencoklitan ?
Sahabat pemantau pemilu panggilan relawan Posnu sebagai pemantau pemilu, mempertanyakan dasar hukum pihak-pihak yang melakukan pemutahiran data.
"Lantas kemudian apa dasar hukum yang dipakai untuk menjalankan tugas itu ? Apabila dalam prosesnya sudah seperti ini, maka kebenaran datanya patut dipertanyakan". tegas imam
Dengan kondisi seperti sekarang ini, pihaknya meminta ke KPU sebagai penyelenggara pemilu 2024 untuk menindak tegas kepada pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
"Ini menjadi PR besar pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Apalagi KPU yang menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan anggaran yang tidak sedikit." sambung imam
" KPU harus segera menyelesaikan persoalan ini jangan sampai berlarut-larut. Bila perlu pihak yang tidak menjalankan tugasnya diganti saja, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tanggung jawab dengan benar." tutupnya.
red/and
Editor : Deni