SURABAYA, KABARHIT.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk perlindungan Badan Adhoc Bawaslu pada pemilihan serentak Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2024.
Penandatanganan PKS dilakukan di Jatim International Expo (JIE) Convention Exhibition, Surabaya yang dilakukan langsung oleh Novli Bernado Thyssen, SH Ketua Bawaslu Kota Surabaya dengan Imron Fatoni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Minggu (24/11/2024).
Setelah penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, SH menyampaikan, jaminan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi para Pengawas Badan Adhoc, terutama yang bekerja di lapangan dengan intensitas yang tinggi.
"Tingginya intensitas pengawasan memungkinkan terjadinya insiden atau kecelakaan kerja. Jaminan ini penting untuk mengantisipasi risiko yang bisa dialami pengawas dalam menjalankan tugasnya," ujar Novli.
Ia menambahkan, pengalaman pada Pemilu sebelumnya menunjukkan adanya insiden yang menimpa beberapa penyelenggara, sehingga perlu adanya perlindungan lebih lanjut. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemberi kerja, yaitu Bawaslu sebagai jaminan keselamatan jajaran pengawasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni menyebutkan, perlindungan keselamatan kerja terhadap Penyelenggara Pemilu ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dimana jaminan keselamatan kerja bagi Pengawas Adhoc sangat penting mulai dari jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS," ujar Imron.
Dijelaskannya, Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Panwascam (Ketua sebanyak 31 orang, Anggota 62 orang, serta Staf Sekretariat 248 orang). Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) 153 orang dan Pengawas TPS (PTPS) 3.964 orang.
"Total Bawaslu Kota Surabaya yang didaftarkan sebanyak 4.458 orang dengan total iuran Rp. 29.910.600,- meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," pungkas Imron.
Editor : Deni