SURABAYA, KABARHIT.COM - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023,
Yang salah satu ketentuannya tentang alat peraga dan bahan kampanye bagi peserta Pemilu Tahun 2024 dan KPU Jatim memperbolehkan peserta Pemilu, baik Capres Cawapres, maupun Calon DPD, Calon Legislatif dan Partai Politik untuk berkampanye melalui media sosial (medsos).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan itu disela sela acara Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023)
Dalam acara ini KPU Jatim mensosialisasikan ketentuan penggunaan bahan dan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024.
"Peserta Pemilu diperbolehkan mengerahkan semua akun medsosnya, per platform itu 20 akun medsos," ujar Gogot.
Namun, lanjut mantan wartawan ini, peserta Pemilu berkewajiban menutup akun medsos yang digunakan untuk kampanye selambat-lambatnya saat hari tenang.
"Jadi mulai 11 hingga 13 Februari 2024 medsos sudah tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye," lanjutnya.
Sedangkan aturan kampanye di medsos tidak jauh berbeda dengan kampanye saat pertemuan tertutup. Ketentuannya, gunakan bahasa yang santun, tidak SARA, tidak ujaran kebencian, dan tidak menyerang peserta Pemilu yang lain
"Aturan itu mutlak harus dilaksanakan oleh peserta Pemilu yang berkampanye melalui medsos," tandas Gogot.
"Untuk bentuknya bisa berupa tulisan atau teks, foto, video atau audio visual. KPU memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta Pemilu untuk berkreasi dan berinovasi," tutup dia
Editor : Deni