JAKARTA, KABARHIT.COM - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai tanggapan cepat terhadap keberlakuan UU tersebut, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.
Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir, mewakili Mendagri, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, termasuk memperkuat peran desa-desa di seluruh Indonesia.
Peran penting desa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, terutama di pedesaan.
“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” tegasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin menambahkan, terdapat 2 Inpres yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres No.2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di UU Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” kata Zainudin.
Zainudin menyebut, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Menurut data, hingga saat ini jumlahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Spirit revisi ini menitikberatkan pada memastikan perlindungan jaminan sosial mencakup seluruh desa, seperti yang disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin. Zainudin juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja desa, dengan menyoroti pentingnya Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 4 Tahun 2022 dalam konteks percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dia menekankan bahwa UU Desa yang baru memberikan penjelasan detail mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang tidak hanya memenuhi mandat konstitusi tetapi juga mendukung program strategis negara untuk memperkuat ketahanan nasional. Jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap sebagai alat untuk mengurangi kemiskinan dan menjamin pendidikan generasi mendatang, termasuk melalui manfaat beasiswa.
Secara statistik, saat ini BPJS Ketenagakerjaan mencatat 1,7 juta pekerja dari sektor non-ASN dan 547 ribu pekerja rentan di tingkat desa dan RT RW. Dengan populasi besar pekerja informal di desa yang mencapai 61,47 juta, potensi perlindungan jaminan sosial masih sangat luas dan harus terus ditingkatkan.
Editor : Deni