Sidang Lanjutan Raperda Narkotika di Surabaya: Tenang dan Fokus pada Penyelarasan Regulasi

avatar kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM  15 Juli 2024 - Sidang lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Narkotika yang digelar di Ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (15/7), berlangsung tenang dan tanpa banyak perdebatan. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus John Thamrun ini lebih menekankan pada penyelarasan Raperda dengan peraturan yang ada serta Perda Provinsi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Secara garis besar, Raperda sudah sesuai. Hanya perlu penyesuaian redaksional dan penomorannya saja," ujar John Thamrun dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa poin penting yang perlu diperhatikan adalah pendanaan Intervensi Pengobatan Wajib (IPWL) untuk rehabilitasi sosial yang belum optimal. "Dana IPWL dari Kemensos seharusnya melalui APBN. Kami tidak memiliki kewenangan untuk itu," jelasnya.

Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, turut memberikan pandangannya dalam sidang tersebut. Menurutnya, sidang kali ini hanya membahas hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim dan tidak terlalu substansial. "Tadi sudah disampaikan oleh bagian hukum bahwa Raperda ini akan segera diparipurnakan dan disahkan," kata Heru.

Heru menambahkan bahwa dalam sidang ini tidak ada penambahan atau pengurangan poin-poin tertentu. "Sekali lagi, kami tidak melakukan pembahasan baru. Kami hanya mendengarkan arahan dari bagian hukum terkait hasil fasilitasi Pemprov. Tidak ada pembahasan substansial," pungkasnya.

Dengan demikian, sidang Pansus ini diharapkan dapat segera menyelesaikan tahap akhir penyusunan Raperda dan membawa langkah maju dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Surabaya.

Editor : Deni