Ketua KPPU Turun Langsung Meninjau Stok Bahan Pangan Antisipasi Gejolak Harga Bapok Jelang Ramadhan

avatar kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM - Dalam rangka mempersiapkan HBKN Ramadhan dan Idul Fitri, KPPU memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tambahrejo Surabaya pada Sabtu (17/2). Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, Budi Joyo Santoso (Anggota KPPU), Adhi Karyono (Pj Gubernur Jawa Timur), H. Ferry Firmawan (Ketua Komisi 2 BPKN), Ermin Tora (Kakanwil Bulog Jatim), Pemkot Surabaya, Polda Jatim, dan dinas terkait.

KPPU memantau dan mengawasi persaingan usaha sesuai UU No. 5/1999. Monitoring ini juga untuk menampung keluhan pelaku usaha mengenai harga dan ketersediaan bahan pokok.

Baca Juga: KPPU Gandeng Bea Cukai Cegah Persaingan Tidak Sehat Akibat Impor 

Hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beras premium mencapai Rp. 16.000/Kg berada 15% diatas harga HET dan harga beras medium mencapai Rp. 11.000/Kg (0,9% diatas HET). harga gula pasir berkisar Rp. 17.000/kg (9,6% diatas HET), harga daging ayam Rp. 33.000/kg (10,2% dibawah HET), harga daging sapi Rp. 110.000/kg (21,4% dibawah HET), harga telur ayam Rp. 29.000/kg (7,4% diatas HET), harga bawang merah Rp. 25.000/kg (39,7% dibawah HET), harga cabe rawit Rp. 80.000/kg (40,4% diatas HET), dan harga cabe merah keriting Rp. 80.000/kg (45,4% diatas HET).

Baca Juga: KPPU Gelar Sidang Perkara Pengadaan Tender di Nusa Penida

KPPU menemukan bahwa beberapa komoditas seperti beras, gula, dan cabe berada di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. Namun, ketersediaan pasokan masih stabil. Beberapa komoditas seperti bawang merah, daging sapi, dan daging ayam ras dijual di bawah HET. KPPU akan fokus mengawasi potensi persaingan usaha tidak sehat dan praktek kartel atau persekongkolan yang dapat mengatur pasar harga bahan pokok. Ini penting mengingat kebutuhan masyarakat kecil dalam persiapan masuk puasa Ramadhan ”, jelas Fanshurullah.

Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. “Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999”, tegas Fanshurullah.

Baca Juga: Gandeng Dua Perguruan Tinggi, KPPU Akan Susun Indeks Kemitraan UMKM Nasional

 

Editor : deni