BPJamsostek Surabaya Darmo Serahkan Santunan Rp 381 Juta Kepada Ahli Waris Karyawan PLN NP

SURABAYA, KABARHIT.COM  - Negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan bagi peserta aktif bayar iuran yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Salah satunya seperti yang diterima ahli waris almarhum Sad Harimas Tri Sunaryo, Karyawan dari Perusahaan PLN Nusantara Power (PLN NP).

Secara simbolis, santunan itu diserahkan oleh Agung Nugroho selaku Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni saat bersilaturahmi ke Perusahaan PLN NP, Rabu (3/4/2024) yang merupakan bagian dari kegiatan safari Ramadhan yang rutin digelar BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi risiko kerja meninggal dunia baik itu karena kecelakaan kerja maupun bukan kerena kecelakaan kerja, Pemerintah hadir dengan memberikan santunan kepada ahli waris melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Imron.

Imron menjelaskan, bahwa ahli waris almarhum Sad Harimas Tri Sunaryo mendapatkan total santunan sebesar Rp. 381.246.580. Dimana santunan tersebut merupakan total dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dan juga saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari almarhum.

“Manfaat menjadi peserta BPJamsostek itu sangat besar, karena itu, kami mendorong agar setiap pekerja apapun profesinya untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, supaya dalam melakukan pekerjaan jadi aman dan nyaman dari resiko pekerjaan yang ada," tuturnya.

Imron menjelaskan, kegiatan hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

Editor : Deni