KPU Jatim Gelar Media Briefing Jelang Pendaftaran Bapaslon Pilgub 2024

SURABAYA, KABARHIT.COM - Menjelang dimulainya masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan media briefing pada 26 Agustus 2024. Kegiatan ini diadakan di halaman belakang kantor KPU Jatim, yang juga akan menjadi lokasi pendaftaran Bapaslon.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 awak media yang ingin mendapatkan informasi terkini terkait persiapan KPU Jatim menjelang proses pendaftaran yang dijadwalkan akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menyatakan kesiapan pihaknya bersama 38 KPU kabupaten/kota dalam menerima pendaftaran Bapaslon sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

"Kami sangat mengharapkan dukungan dari rekan-rekan media agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan kondusif," ujar Aang.

Dalam kesempatan tersebut, Aang juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Pilkada. Ia menyebutkan bahwa terdapat perbedaan antara PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahannya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, terutama terkait persyaratan pengusulan Bapaslon dari partai politik.

"Beberapa ketentuan yang disesuaikan termasuk persyaratan pengusulan Bapaslon dari jalur partai politik," jelasnya. Sebelumnya, syarat pengusulan Bapaslon didasarkan pada perolehan kursi sebesar 20 persen, namun kini menggunakan persentase suara sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Perubahan lainnya yang disampaikan oleh Aang adalah terkait usia persyaratan calon kepala daerah, yang kini dihitung sejak penetapan Paslon, bukan sejak pelantikan. Penetapan Paslon direncanakan pada 22 September 2024, dengan usia minimal untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagai penanggung jawab tahap pencalonan, Choirul Umam menjelaskan alur pendaftaran serta teknis peliputan media. "KPU Jatim telah menyiapkan ruang yang memadai untuk peliputan media selama proses pendaftaran, serta waktu khusus untuk konferensi pers setelah prosesi pendaftaran," ungkap Umam.

Umam juga memaparkan tata letak proses penerimaan pendaftaran, mulai dari kedatangan Bapaslon hingga selesainya proses tersebut. Pendaftaran akan dibuka pada 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Media briefing tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPU Jatim, Nur Salam, dan Sekretaris Nanik Karsini, yang turut memberikan pemaparan terkait teknis pelaksanaan pendaftaran dan pengawasan proses tersebut.

Editor : deni