DJP Jawa Timur I Mulai Diseminasi Coretax System untuk Wajib Pajak Strategis

SURABAYA, KABARHIT.COM - 26 Agustus 2024 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memulai kegiatan diseminasi Coretax System bagi wajib pajak strategis pada hari ini. Acara perdana yang berlangsung di Ruang Penyuluhan Lantai 8 Kanwil DJP Jawa Timur I ini dibuka oleh Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo.

Diseminasi Coretax System ini dijadwalkan berlangsung hingga November 2024, dengan sesi edukasi setiap dua hari sekali. Setiap sesi akan melibatkan 20 wajib pajak strategis yang diharapkan dapat memperoleh pemahaman mendalam mengenai penggunaan Coretax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna dan tata cara penggunaan sistem tersebut.

Coretax adalah sistem administrasi layanan pajak terbaru dari DJP yang dirancang untuk memudahkan layanan perpajakan melalui otomatisasi dan digitalisasi. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran, dan Eol, serta menyediakan layanan perpajakan yang cepat, mudah diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak. Fitur ini bertujuan untuk menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan transparansi serta pengawasan berbasis risiko.

Dalam sesi hari ini, para wajib pajak yang hadir langsung mempraktikkan penggunaan Coretax System dalam proses bisnis mereka, dengan bimbingan dari tim edukator Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I. "Kami sangat mengharapkan masukan dari Bapak/Ibu setelah menerima edukasi ini. Masukan tersebut akan kami eskalasi untuk penyempurnaan layanan saat Coretax diimplementasikan secara nasional," kata Sugeng Pamilu Karyawan.

Sugeng juga menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung transformasi digital di bidang perpajakan. "Dengan diperkenalkannya Coretax, kami berharap wajib pajak dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam proses pelaporan," tambahnya.

DJP Jawa Timur I berharap kegiatan diseminasi ini dapat mempercepat implementasi Coretax di seluruh Indonesia dan mendukung pemerintah dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih modern dan berbasis teknologi. Inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan dan kecepatan akses layanan.

Diseminasi Coretax System merupakan bagian dari upaya DJP Jawa Timur I untuk mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya digitalisasi dalam administrasi perpajakan. DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus mengembangkan program edukasi yang lebih komprehensif, sehingga semua wajib pajak di wilayah ini dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi dan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Editor : deni