Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu di lima wilayah Indonesia.
DJP dan Polda Metro Jaya mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu di lima wilayah Indonesia.

JAKARTA,KABARHIT.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan ilegal produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi di lima wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan distribusi meterai ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, DJP dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penindakan hukum pada 24 Juni sampai 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, serta meterai bekas yang diproduksi ulang atau diedarkan kembali. Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi ilegal juga turut disita.

Dari hasil penyidikan, petugas menemukan tiga gulungan bahan kertas yang diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik mengungkap sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai palsu. Aktivitas itu mengakibatkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp40,073 miliar.

Petugas juga menyita peralatan produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam setahun. Penyitaan mesin tersebut turut mencegah potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kerja sama antarlembaga sangat penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan.

“Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pemalsuan atau penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat karena dokumen yang menggunakan meterai ilegal dapat berdampak terhadap kepastian hukum dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Ia menegaskan, dokumen yang tidak atau kurang membayar bea meterai tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini, lanjut Bimo, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang bea meterai terhadap praktik pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan distributor meterai palsu diduga melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan distributor meterai bekas yang diedarkan kembali atau direkondisi diduga melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Selain penindakan hukum, DJP terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada setiap dokumen yang menjadi objek bea meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai asli, masih aktif, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas yang diedarkan kembali dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian ulang sesuai ketentuan.

Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat juga diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditetapkan pemerintah.

DJP turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak tergiur tawaran dengan harga di bawah ketentuan. Jika menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal, segera laporkan kepada DJP atau aparat penegak hukum,” kata Bimo.

Ia Menambahkan partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan adil," tambahnya

Editor : Tri Karyono