JAKARTA, KABARHIT.COM (17/9)– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar kepada PT Bundamedik, Tbk. karena terlambat melaporkan transaksi akuisisi saham PT Pintu Ilmu.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024 pada Selasa, 17 September 2024, di Kantor KPPU, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.
Perkara ini berawal dari akuisisi PT Bundamedik, Tbk. atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada Desember 2021, dengan nilai transaksi sebesar Rp2,97 miliar. PT Bundamedik, Tbk., sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan kesehatan dan laboratorium, berkewajiban untuk melaporkan akuisisi tersebut kepada KPPU dalam waktu 60 hari kerja, sesuai dengan peraturan relaksasi selama masa pandemi. Namun, PT Bundamedik, Tbk. baru menyampaikan laporan lengkap pada Juni 2022, yang menyebabkan keterlambatan 51 hari kerja.
Atas keterlambatan ini, Majelis Komisi menilai PT Bundamedik, Tbk. terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Denda tersebut harus disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan ini merupakan bagian dari upaya KPPU untuk menegakkan ketentuan persaingan usaha yang sehat dan mencegah pelanggaran terkait akuisisi dan pengambilalihan perusahaan tanpa pemberitahuan yang tepat waktu.
Editor : deni