SURABAYA,KABARHIT.COM (30/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan lima pihak terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI pada tahun anggaran 2022.
Dalam keputusan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 yang dibacakan di Ruang Sidang Kantor Wilayah IV Surabaya, Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi menyampaikan bahwa PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) selaku pemenang tender dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar.
Selain sanksi denda kepada PT Sumber Bangun Sentosa, KPPU juga melarang Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk mengikuti tender dalam bidang jasa konstruksi yang dibiayai oleh APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia.
Larangan ini diberikan sebagai sanksi tambahan atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kolusi dalam tender lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan nilai pagu paket sebesar Rp58,24 miliar.
KPPU menemukan bukti bahwa Terlapor VI menambahkan persyaratan teknis yang tidak lazim, seperti pengalaman lebih dari 20 tahun, yang membatasi partisipasi perusahaan lain dalam tender tersebut.
Selain itu, ditemukan pula kesamaan dalam dokumen penawaran antara para terlapor, seperti kesamaan IP address, format dokumen, dan surat dukungan peralatan utama.
Berdasarkan temuan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa keenam terlapor, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan, secara sah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Putusan ini menetapkan bahwa Terlapor I harus membayar denda Rp1,5 miliar, dan Terlapor II hingga Terlapor IV dilarang mengikuti tender serupa selama satu tahun.
Editor : deni