SURABAYA | KABARHIT.COM – Klarifikasi yang diberikan pada jam 00:30 WIB oleh Direktur RSUD dr. M. Soewandhie, dr. Billy Daniel Messakh, terkait dugaan keterlambatan penanganan medis terhadap RM, pasien yang meninggal dunia, tidak memuaskan pihak keluarga. Mereka menilai penjelasan tersebut masih belum memberi kejelasan atas dugaan kelalaian yang terjadi dan bahkan dinilai mengaburkan fakta. 01/11/2024
Dalam keterangannya, dr. Billy menyampaikan bahwa RSUD dr. M. Soewandhie telah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Pasien datang dalam kondisi kesadaran yang sudah menurun. Kami telah berusaha memberikan penanganan terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar dr. Billy.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan rekam medis, penanganan terhadap RM tercatat hingga pukul 21:30 WIB, dengan kondisi pasien yang terus dipantau dan ditangani.
"Kami akan melakukan investigasi internal dan akan terbuka jika memang ada evaluasi yang harus dilakukan," imbuhnya.
Namun, keluarga pasien justru menganggap pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satu anggota keluarga, Muzammil, mengungkapkan kekecewaan yang mendalam.
“Kami sudah berulang kali meminta pertolongan, saya bahkan sampai bersujud di depan dokter yang bertugas, tapi tidak ada tindakan apa pun. Nyawa ibu saya akhirnya melayang tanpa adanya upaya penanganan yang seharusnya,” tegas Muzammil dengan nada emosi.
Menurutnya, perbedaan catatan medis yang menunjukkan adanya penanganan hingga pukul 21:30 WIB justru mencurigakan, karena keluarga hanya melihat tindakan medis dilakukan terakhir kali pada pukul 20:00 WIB.
Merasa tidak mendapat keadilan, keluarga RM, bersama Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM), berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes keras.
Selain itu, mereka juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memastikan para oknum yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 190 Ayat (1) yang mengatur bahwa kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan cedera serius atau kematian diancam pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Keluarga berharap RSUD dr. M. Soewandhie melakukan investigasi transparan serta mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan malpraktik ini.
“Kami hanya ingin keadilan dan memastikan ini tidak terjadi pada orang lain,” tutup Muzammil, dengan harapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.
Editor : Deni