Kolaborasi Kejaksaan Agung dan Kementerian Transmigrasi, Pastikan Lahan Transmigrasi Bebas Korupsi

JAKARTA, KABARHIT.COM - Kolaborasi antar lembaga atau institusi sangat penting untuk mewujudkan dan memperkuat pengawasan hukum yang ketat dan adil. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Transmigrasi RI mengadakan pertemuan untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam memperkuat pengawasan hukum di sektor transmigrasi di Kantor Jaksa Agung RI.

Setelah pertemuan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan doorstop di kantor Jaksa Agung, Jakarta Pusat pada hari Jumat (15/11/2024) ini melalui unggahan video akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas tentang hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Agung guna memastikan program-program transmigrasi berjalan sesuai peraturan.

"Kami akan memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pekerjaan, agar terhindar dari permasalahan hukum," ujanya.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi Muhammadiyah Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan bahwa kami perlu dalam pengawasan hukum yang ketat, agar program transmigrasi berjalan transparan dan bebas dari korupsi.  Menurutnya, kementerian Transmigrasi sedang mengindentifikasi aset lahan seluas 3,2 juta hektar, dimana 2,4 juta hektare telah dimanfaatkan oleh para transmigran.

"Namun, masih terdapat sekitar 500 hingga 600 ribu hektare lahan yang belum dikelola optimal. Dan, kami ingin memastikan lahan yang terlantar dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi, tentunya sesuai hukum,” jelasnya.

"Kami sangat mengakui keterbatasan anggaran kementeriannya dan mendorong adanya kerja sama dengan investor melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tanpa melanggar aturan," terang Menteri Iftitah.

Menteri Iftitah juga menekankan pentingnya sinergi dengan Kejaksaan Agung agar setiap rencana investasi dan pemanfaatan lahan transmigrasi dapat berjalan transparan serta memberikan kontribusi nyata dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pertemuan ini diakhiri dengan rencana kerja sama yang lebih formal melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Transmigrasi, sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan hukum dan integritas di sektor transmigrasi," pungkasnya.

Editor : Kacong

Lapor Mas Wapres RI