Anggota DPRD Surabaya Desak Verifikasi Ulang Izin Penjual Minuman Beralkohol

SURABAYA, KABARHIT.COM- Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya melakukan verifikasi ulang terhadap Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C). Langkah ini penting untuk memastikan penjualan minuman beralkohol di Surabaya sesuai peraturan dan menghindari penyalahgunaan izin yang bisa merugikan masyarakat.

Dalam keterangannya, Yona menyoroti kekhawatiran mengenai keaktifan izin yang diberikan kepada penjual minuman beralkohol dengan kadar 5–20 persen (Golongan B) dan lebih dari 20 persen (Golongan C). “Verifikasi ini untuk memastikan izin masih aktif dan sesuai aturan terbaru, sehingga hanya pihak yang memenuhi syarat yang boleh menjual minuman beralkohol,” ungkap Yona di ruang Komisi A, Selasa (19/11/2024).

Yona meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan pengecekan izin, dan mendorong keterlibatan Dinas Kesehatan serta Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kemudahan akses minuman beralkohol melalui aplikasi daring, yang dinilainya meningkatkan risiko penyalahgunaan, terutama oleh remaja.

"Ini sangat berbahaya, terutama jika ada pihak yang meminjam akun dewasa untuk membeli minuman keras. Pemerintah harus memperbarui data izin agar pengawasan lebih efektif,” tegas Yona.

Ia berharap dengan verifikasi menyeluruh, pengawasan penjualan minuman beralkohol di Surabaya semakin ketat dan sesuai regulasi, sehingga mampu melindungi generasi muda dari dampak negatif.

Editor : Deni

Lapor Mas Wapres RI