Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian terkait potensi masuknya penyedia jasa internet berbasis Low Earth Orbit (LEO) dalam pasar internet Indonesia. Dalam kajian tersebut, KPPU menemukan bahwa industri penyedia jasa internet di Indonesia masih didominasi oleh struktur pasar oligopoli, yang disebabkan oleh tingginya kebutuhan modal, inovasi teknologi berkelanjutan, serta konvergensi teknologi.
KPPU menjelaskan bahwa teknologi LEO berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, terutama jika digunakan untuk layanan direct to cell (langsung ke ponsel), yang bisa merugikan penyedia layanan seluler nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO. Namun, teknologi LEO dapat membawa dampak positif dalam pemerataan telekomunikasi, terutama untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh teknologi lainnya.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (29/11/2024) di Surabaya, menyatakan bahwa kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat. Kajian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang potensi persaingan dan dampak teknologi LEO terhadap pasar internet di Indonesia.
Kajian yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2024 tersebut melibatkan diskusi fokus dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, DPR RI, asosiasi industri, dan masyarakat pengguna internet. KPPU juga melakukan survei untuk menggali persepsi konsumen dan melihat kesiapan infrastruktur serta teknologi terkait.
Hasil kajian mengungkapkan bahwa sektor telekomunikasi Indonesia memiliki struktur oligopoli, di mana hanya ada beberapa pemain besar yang mampu bertahan karena investasi besar dan kebutuhan teknologi yang terus berkembang. Kajian ini juga menyoroti perbedaan kebutuhan spesifik konsumen terhadap berbagai jenis teknologi penyedia internet seperti seluler, fiber optik, dan satelit.
Lebih lanjut, KPPU menilai bahwa penyediaan internet melalui satelit LEO memiliki keunggulan teknologi yang memungkinkan layanan dijangkau di wilayah yang tidak dapat diakses oleh teknologi lainnya. Namun, keunggulan ini bisa berisiko menciptakan dominasi pasar dan persaingan tidak sehat apabila tidak dikelola dengan hati-hati.
KPPU juga menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dalam industri ini untuk menghindari praktik monopoli dan memastikan persaingan yang sehat. Untuk itu, KPPU menyarankan agar Pemerintah memprioritaskan perluasan jangkauan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta mendorong kemitraan antara penyedia layanan LEO dengan pelaku usaha telekomunikasi dan UMKM guna menciptakan pemerataan ekonomi.
Saran ini telah disampaikan kepada Presiden RI dan sejumlah pihak terkait, termasuk DPR RI dan Menteri terkait pada 18 November 2024. KPPU berharap bahwa langkah-langkah ini dapat menjaga dinamika pasar yang adil dan mendukung pengembangan industri telekomunikasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Editor : Deni