Komisi C DPRD Surabaya Tolak Pembangunan SWL di Laut

SURABAYA, KABARHIT.COM -  Komisi C DPRD Surabaya secara resmi menolak pembangunan pulau buatan di tengah laut Surabaya, yang dikenal dengan nama Surabaya Water Front Land (SWL), yang masuk dalam Program Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini diambil setelah Komisi C menggelar rapat dengan perwakilan Forum Masyarakat Madani Maritim, yang terdiri dari 44 elemen masyarakat, serta dihadiri oleh beberapa dinas terkait, termasuk Bappeda, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata.

Rapat yang dipimpin oleh Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, menyampaikan kesepakatan untuk menolak pembangunan SWL dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk membatalkan proyek tersebut. Eri menegaskan bahwa, meskipun proyek ini terdaftar dalam PSN, Pemkot Surabaya tidak akan memperoleh manfaat yang signifikan dari Penerimaan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama ancaman banjir akibat tertutupnya sembilan muara di wilayah tersebut.

“Pembangunan pulau-pulau ini akan berdampak besar pada lingkungan, terutama terkait dengan masalah banjir. Biaya pemeliharaan dan pembuatan saluran akan semakin tinggi, namun manfaat yang didapatkan tidak sebanding dengan dampaknya,” tegas Eri Irawan.

Anggota Komisi C dari Fraksi Demokrat, Herlina Harsono Njoto, menambahkan bahwa penolakan ini bukan berarti anti pembangunan. Menurutnya, perencanaan proyek ini kurang matang dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan serta dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

“Pembangunan harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat sekitar, bukan hanya membangun infrastruktur yang tidak memberikan manfaat langsung bagi mereka. Nelayan harusnya menjadi tuan di wilayahnya sendiri, bukan hanya penonton,” ujar Herlina. Ia juga menyoroti proyek serupa, Atlantis Land, yang dikembangkan oleh pengembang yang sama, PT. Granting Jaya, yang hingga kini belum memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar.

Alif Iman Waluyo, anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya menyuarakan penolakan ini kepada pemerintah pusat. Menurutnya, kajian ulang terhadap manfaat dan mudharat dari proyek SWL perlu dilakukan agar kepentingan masyarakat Surabaya, terutama nelayan, dapat terjamin.

Meskipun SWL sudah tercatat dalam Peraturan Menko Perekonomian tahun 2024 sebagai PSN, Pemerintah Kota Surabaya terus memantau dan mengkaji dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Dwija, Kepala Bappeda Surabaya, mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya akan terus memberikan masukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang memperhatikan kearifan lokal dan kesejahteraan warga Surabaya.

“Pemkot Surabaya tetap berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat dan mengantisipasi segala dampak negatif yang mungkin timbul,” kata Dwija.

Keputusan ini mencerminkan sikap proaktif Komisi C DPRD Surabaya dalam memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di Kota Surabaya memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan kerugian jangka panjang.

Editor : Deni