Tindak Lanjut Judi Online, OJK Blokir 8.500 Rekening

JAKARTA, KABARHIT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam pemberantasan perjudian daring dengan memblokir 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Pengumuman tersebut disampaikan dalam siaran pers setelah pelaksanaan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada Rabu (8/1).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang diblokir tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan laporan sebelumnya dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencatat sekitar 8 ribu rekening.

"Terkait pemberantasan judi online, kita semua memahami dampak luasnya terhadap perekonomian dan sektor keuangan," ujar Dian, menekankan pentingnya upaya kolektif untuk mengatasi masalah ini.

Sebagai tindak lanjut dari langkah tersebut, OJK meminta agar perbankan menutup rekening yang terindikasi terkait dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) guna memperketat verifikasi. EDD bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dengan memastikan identitas nasabah yang lebih mendalam.

Dian menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan pihak perbankan guna memperkuat parameter yang dapat mendeteksi indikasi awal adanya rekening yang terlibat dalam transaksi judi daring. "Dengan adanya perbaikan parameter ini, kami berharap perbankan semakin peka dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan siap mengambil tindakan penutupan rekening," jelasnya.

Selain itu, OJK juga memfokuskan perhatian pada rekening dormant—rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama dan sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. 

Melalui kebijakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi perekonomian dari ancaman aktivitas ilegal, termasuk judi online. Langkah ini menunjukkan bahwa OJK siap mengambil tindakan tegas demi menjaga kestabilan sektor keuangan Indonesia.

Editor : Deni