Ketum SMSI Temui Mensos, Bahas Peran Media dalam Perjuangan Sosial

JAKARTA, KABARHIT.COM – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, bertemu dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pada Jumat (7/2). Dalam pertemuan tersebut, Firdaus mengundang Mensos, yang akrab disapa Gusmen, untuk menjadi narasumber dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 9 Februari mendatang.

Firdaus menjelaskan bahwa peringatan HPN SMSI tahun ini akan dipusatkan di Jurnalistik Boarding School, Kota Cilegon. Sementara itu, seluruh anggota SMSI di berbagai daerah—mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota—akan mengikuti acara tersebut secara daring. Perayaan akan ditandai dengan pemotongan tumpeng serentak di masing-masing daerah sebagai simbol kebersamaan.

"SMSI akan memperingati HPN secara sederhana, tetapi tetap berlangsung secara nasional. Pemotongan tumpeng akan dilakukan serentak di seluruh daerah yang menjadi bagian dari SMSI," ujar Firdaus.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyambut baik undangan dari SMSI. Namun, karena jadwal yang tidak memungkinkan, ia menunjuk Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, untuk mewakili Kemensos dalam peringatan HPN 2025.

Saifullah Yusuf menekankan pentingnya sinergi antara Kemensos dan SMSI dalam menyebarluaskan informasi yang berdampak positif bagi masyarakat, khususnya terkait isu-isu sosial.

"Kolaborasi antara Kementerian Sosial dan SMSI sangat penting dalam memperjuangkan kesetaraan sosial dan menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Saifullah Yusuf.

Dukungan juga datang dari Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Mira Riyati Kurniasih. Agus Jabo menilai bahwa SMSI memiliki peran strategis dalam menyuarakan isu-isu sosial dan mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang konstruktif.

"SMSI terus bergerak untuk masyarakat, dan upaya ini akan selalu dikenang sebagai bagian dari perjuangan bersama dalam membangun kesetaraan sosial," ujar Agus Jabo Priyono.

Editor : Deni