Tiga Kali Mangkir dari Undangan DPRD Surabaya, Manajemen Avenue 88 Terancam Disegel

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif
lebaran kabarhit

SURABAYA,KABARHIT.COM — Komisi B DPRD Kota Surabaya resmi menunda Rapat Koordinasi (Rakor) terkait evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Penundaan ini terjadi akibat kembali mangkirnya manajemen Apartemen Avenue 88 dari undangan resmi yang telah dilayangkan DPRD.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap manajemen Avenue 88 yang sudah tiga kali absen dari undangan pembahasan persoalan tunggakan pajak.

“Ini sudah kali ketiga kami undang Avenue 88, dan mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal ini menyangkut kewajiban pajak untuk kepentingan warga Surabaya,” ujar Faridz kepada awak media.

Dalam surat klarifikasi, pihak Avenue 88 menyampaikan kesediaan hadir dengan syarat: rapat digelar secara tertutup tanpa kehadiran media, dan undangan dikirim tujuh hari sebelumnya agar mereka dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan utama, yakni PT Waskita Karya Realty yang berkantor pusat di Jakarta.

Namun, Komisi B menilai alasan tersebut tidak dapat diterima karena undangan telah dikirim pada 22 Mei 2025, atau enam hari sebelum rapat—sudah sesuai dengan tenggat waktu yang diminta.

“Masih saja ada alasan, padahal undangan sudah kami layangkan seminggu sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak mengindahkan undangan resmi kami,” tegas Faridz.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya berencana mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan, salah satunya adalah memberi tanda silang (penyegelan) pada properti yang dikelola Avenue 88 sebagai bentuk sanksi atas tunggakan pajak.

Faridz menegaskan bahwa langkah penyegelan ini ditujukan khusus kepada pengelola, bukan kepada penghuni apartemen.

“Kami akan koordinasi dengan Bapenda untuk menentukan waktu turun ke lapangan. Ini langkah tegas agar tidak ada lagi pengelola properti yang abai terhadap kewajiban fiskalnya,” ujar Faridz.

Kasus Avenue 88 menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pengabaian terhadap kewajiban hukum dan sosial. Komisi B menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong transparansi dan kepatuhan pajak demi terciptanya keadilan fiskal dan perlindungan kepentingan masyarakat Surabaya.

Editor : Deni