DPRD Surabaya Apresiasi Penindakan Parkir Ilegal: Perlindungan Konsumen dan Jukir Harus Seimbang

dr. Zuhrotul Mar’ah
dr. Zuhrotul Mar’ah

SURABAYA, KABARHIT.COM — Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan parkir liar di sekitar minimarket dan pusat perbelanjaan mendapat dukungan kuat dari DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyampaikan dukungannya seraya menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Menurut politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Surabaya ini, penertiban parkir liar tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan ketertiban lalu lintas. Lebih dari itu, kebijakan ini harus dimaknai sebagai upaya melindungi hak konsumen dan membangun tatanan kota yang adil, aman, dan nyaman.

“Praktik pungutan liar di tempat yang sebenarnya sudah menyediakan lahan parkir sendiri jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” ujar dr. Zuhrotul dalam keterangan digitalnya pada Sabtu (14/6/2025).

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang secara eksplisit melarang pungutan parkir di fasilitas komersial yang memiliki area parkir pribadi. Dalam hal ini, tanggung jawab penuh atas pengelolaan lahan parkir berada di tangan pengelola toko, bukan pihak ketiga tanpa izin resmi.

Namun demikian, dr. Zuhrotul juga menggarisbawahi pentingnya keberpihakan terhadap para juru parkir yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan ini. Ia meminta pemerintah tidak hanya menindak, tetapi juga memberi solusi yang berkelanjutan bagi para pekerja informal yang terdampak.

“Mereka ini mencari nafkah dari lapangan yang sebenarnya tidak legal, tapi kita juga tidak bisa serta-merta menyingkirkan mereka begitu saja. Harus ada transisi yang adil,” tegasnya.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar para mantan juru parkir liar direkrut menjadi bagian dari sistem parkir resmi milik toko-toko modern. Hal ini bisa dilakukan melalui pelatihan kerja, pemberian seragam, serta penerapan sistem kerja yang tertata. Menurutnya, inisiatif ini dapat menjadi bentuk tanggung jawab sosial dari pihak pengusaha ritel.

Selain itu, ia mendorong keterlibatan Dinas Sosial dan Disperinaker untuk menyediakan program pelatihan keterampilan dan pendampingan kerja, demi membuka akses pekerjaan lain bagi para eks-jukir yang ingin beralih profesi.

Langkah digitalisasi parkir pun dinilai penting untuk menghilangkan celah pungutan ilegal sekaligus memperkuat transparansi tata kelola ruang publik.

“Kita ingin Surabaya menjadi kota yang memanusiakan warganya. Kebijakan harus menjamin rasa aman dan keadilan, baik bagi konsumen maupun pekerja informal,” tambahnya.

Tak hanya fokus pada isu parkir, dr. Zuhrotul juga menyoroti inkonsistensi penerapan peraturan lain, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang pemberian kantong plastik gratis. Ia menilai, bila konsumen sudah dibebani demi alasan lingkungan, maka sudah semestinya mereka tidak lagi dibebani dengan pungutan parkir yang tidak sah.

Di penghujung pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban kota.

“Surabaya ini milik kita bersama. Tertibnya kota tidak hanya tugas pemerintah, tapi hasil dari kesadaran kolektif. Mari kita wujudkan kota yang ramah, adil, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

 

Editor : Deni