DPRD Surabaya Paparkan Tiga Usulan Raperda Prakarsa dalam Rapat Paripurna

DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan atas Tiga Usulan Raperda Prakarsa DPRD
DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan atas Tiga Usulan Raperda Prakarsa DPRD

SURABAYA, KABARHIT.COM – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan atas Tiga Usulan Raperda Prakarsa DPRD pada Senin (8/12/2025) pukul 13.53 WIB.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala OPD, 34 anggota dewan, serta para undangan dan awak media.

Dalam sambutannya, Arif Fathoni menjelaskan dasar pelaksanaan paripurna tersebut. “Peraturan daerah DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 tentang laporan hasil pembahasan atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Kota Surabaya,” ujarnya.

Ia menyebut tiga raperda yang dibahas, yaitu perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Kesehatan Ibu dan Anak. Fathoni menambahkan bahwa penjelasan atas ketiga usulan raperda tersebut akan disampaikan langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Bapemperda, Hj. Eny Minarsih, kemudian memaparkan urgensi masing-masing raperda. Ia menegaskan bahwa Raperda Kesehatan Ibu dan Anak merupakan usulan prakarsa Komisi D DPRD Surabaya. Mengutip data nasional, Eny menyampaikan bahwa angka kematian ibu (AKI) di Indonesia mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020.

“Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara, dan masih jauh dari target SDGs tahun 2030,” jelasnya.

Menurut Eny, sejumlah faktor seperti kondisi sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, serta rendahnya akses layanan kesehatan turut memengaruhi tingginya angka kematian ibu dan bayi. Karena itu, raperda ini dinilai penting untuk memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta deteksi dini komplikasi.

Terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny menilai regulasi sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

“Pembaruan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Eny menjelaskan perlunya harmonisasi peraturan daerah dengan regulasi nasional terbaru. “Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa beberapa ketentuan, termasuk sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar, perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan disharmonisasi hukum.

Menutup jalannya paripurna, Arif Fathoni menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat.

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan rapat paripurna sampai selesai,” ujarnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan sidang.

“Akhirnya, perkenankan kami menutup rapat paripurna ini tepat pukul 14.15 WIB dengan ucapan Alhamdulillahirabbil’alamin,” pungkasnya

 

Editor : Deni