Paripurna Setujui Pembentukan Pansus, DPRD Surabaya Dorong Pembahasan Tiga Raperda Strategis

DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas tiga Raperda inisiatif
DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas tiga Raperda inisiatif

SURABAYA, KABARHIT.COM-DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas tiga Raperda inisiatif dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Hadir Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mewakili Wali Kota, 35 anggota DPRD, kepala OPD, pimpinan BUMD, undangan resmi, serta awak media.

Dalam forum tersebut, hampir seluruh fraksi memilih tidak membacakan jawaban secara langsung. Namun berbeda dengan fraksi lain, Fraksi PKS menyampaikan tanggapan secara lengkap melalui juru bicara fraksi, Aning Rahmawati.

“Fraksi PKS berharap dengan adanya Raperda ini mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan, terutama pemenuhan hak pekerja yang jumlahnya semakin meningkat,” ujar Aning saat membacakan pandangan fraksinya.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan unsur pekerja dalam proses perumusan kebijakan. “Keterwakilan pekerja perlu dilibatkan dalam muatan Raperda ini agar tidak timbul keberatan terhadap klausul tertentu dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Aning turut meminta agar pengaturan mengenai tenaga pendidik, tenaga kerja relawan, dan pekerja difabel ikut diakomodasi.

Pada bagian penutup tanggapan terhadap Raperda Ketenagakerjaan, Aning menegaskan bahwa regulasi tersebut harus memberikan kepastian dan keberpihakan pada pekerja.

“Kami berharap pekerja dapat bekerja dengan tenang karena hak-haknya terlindungi.”

Untuk Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, Fraksi PKS juga menyampaikan dukungan dan sorotan khusus. Aning menyebut Raperda tersebut sangat penting sebagai instrumen peningkatan ketahanan sosial, penyediaan layanan dasar, peningkatan kualitas SDM, dan kesejahteraan masyarakat.

“Perwujudan kampung cerdas harus melibatkan talenta lokal, sekolah vokasi, lembaga pendidikan, pelaku UMKM, serta industri lokal agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Adapun terkait Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial, Aning menegaskan urgensinya untuk segera dibahas.

“Raperda ini harus selaras dengan regulasi terbaru dan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta efektivitas dalam pengelolaan rumah susun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengaturan yang baik diperlukan untuk mencegah potensi disharmoni sosial akibat perbedaan tipe hunian maupun latar belakang penghuni.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan tanggapan, pimpinan sidang Arif Fathoni memberikan kesimpulan jalannya forum.

“Pada hari ini juga akan ditetapkan usulan prakarsa DPRD atas tiga Raperda tersebut sehingga perlu dibentuk panitia khusus,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq AS, kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD beserta daftar nama anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas masing-masing Raperda.

Menjelang penutupan sidang, Arif meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan. “Apakah rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan panitia khusus untuk membahas tiga Raperda ini dapat disetujui?” tanyanya. Serempak seluruh anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju!”

Dengan persetujuan tersebut, tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Surabaya—yakni Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, dan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial—resmi memasuki tahap pembahasan di tingkat Pansus.

Tahap lanjutan ini menjadi langkah strategis untuk memperdalam substansi regulasi yang diharapkan membawa manfaat langsung bagi pekerja, masyarakat kampung, serta penghuni rumah susun di Surabaya.

 

Editor : Deni