SURABAYA, KABARHIT.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi rampung dibahas di Komisi B DPRD Surabaya.
Penyelesaian regulasi ini disebut menjadi titik penting bagi percepatan transformasi manajemen KBS, khususnya dalam membuka peluang usaha yang lebih variatif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa perubahan status badan hukum KBS menjadi Perumda akan memberikan keleluasaan yang lebih besar dalam pengembangan bisnis dan kerja sama strategis.
“Kami berharap dengan status Perumda, diferensiasi usaha KBS bisa jauh lebih leluasa. Termasuk peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang nantinya lebih mudah dilakukan,” ujar Yuga, rabu (26/11).
Yuga menjelaskan, perubahan menjadi Perumda akan memangkas proses pengambilan keputusan. Jika sebelumnya banyak kebijakan harus melalui alur birokratis panjang, kini wewenang lebih dipusatkan pada direksi.
“Tidak perlu lagi proses yang jelimet. Keputusan bisa langsung diambil oleh direksi,” tegas legislator PSI tersebut.
Dalam pembahasan Raperda, Pansus juga menyelaraskan aturan lama dengan kebutuhan manajemen modern, termasuk mengenai hak dan kewajiban direksi, badan pengawas, dan karyawan. Salah satu poin penting adalah penegasan bahwa direksi dan badan pengawas tidak lagi mendapatkan pesangon ketika masa jabatan berakhir.
“Di Perda lama ada ketentuan pesangon untuk direksi dan badan pengawas. Di Perda baru tidak ada, karena komponen pendapatan dan struktur penghasilan mereka sudah berbeda. Semua kami selaraskan,” jelas Yuga.
Meski ruang inovasi usaha semakin luas, Yuga mengingatkan bahwa Perumda KBS tidak boleh meninggalkan misi utamanya sebagai lembaga konservasi.
“Harapan kami, Perumda KBS tidak hanya menjadi badan yang menghasilkan profit, tapi tetap berlandaskan konservasi yang kuat,” pungkasnya.
Editor : Deni