JAKARTA, KABARHIT.COM— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti mengandung unsur persekongkolan dalam penentuan pemenang tender. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (26/1).
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, didampingi Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).
Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender, antara lain berupa kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa serta pembiaran oleh Kelompok Kerja atas temuan tersebut. Seluruh dalil tersebut sebelumnya telah dibantah oleh para Terlapor.
Namun, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender dimaksud. Pola persekongkolan tersebut mencakup persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antarpelaku usaha serta antara pelaku usaha dengan pihak terkait untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan dilakukan secara sistematis dan saling berkaitan. Temuan tersebut meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran. Selain itu, ditemukan pula adanya keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian ini menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan. Fakta persidangan juga membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai sebagai bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.
Penilaian tersebut diperkuat oleh adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama. Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi serta kualitas terbaik dari proses pengadaan.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan sejumlah rekomendasi melalui Ketua KPPU. Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender. Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis. Persaingan usaha yang sehat serta proses pengadaan yang transparan merupakan prasyarat utama untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat.
Editor : Deni