SURABAYA, KABARHIT.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Prima Master Bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, upaya penyehatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank dimaksud. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.
Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK terkait, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang, mengingat dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Editor : Deni