JAKARTA, KABARHIT.COM - 26 Januari — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, percepatan digitalisasi, dan tren konsolidasi usaha.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Competition Outlook 2026 yang juga memaparkan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 serta arah kebijakan persaingan usaha nasional menuju 2026.
Berdasarkan hasil pengukuran, IPU 2025 mencatat skor 5,01 pada skala 1–7, meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar 4,95. Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan persaingan usaha nasional sejak 2021 pascapandemi.
Secara historis, IPU Indonesia menunjukkan peningkatan dari 4,63 pada 2018 menjadi 5,01 pada 2025, mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar dalam jangka menengah.
Peningkatan IPU terjadi hampir di seluruh dimensi persaingan usaha, meliputi struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, serta kelembagaan. Satu-satunya dimensi yang mengalami penurunan terbatas adalah regulasi.
Kondisi ini mengindikasikan masih adanya tantangan harmonisasi kebijakan serta efektivitas aturan di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menegaskan bahwa kenaikan IPU tidak sekadar mencerminkan capaian statistik. “Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif.
Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Dari sisi kewilayahan, IPU 2025 masih menunjukkan ketimpangan antarprovinsi. Provinsi-provinsi di Pulau Jawa mendominasi kelompok dengan tingkat persaingan usaha tertinggi, sementara sejumlah wilayah di Indonesia Timur masih berada di bawah rata-rata nasional.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha di daerah sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.
KPPU menekankan bahwa IPU tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai policy dashboard untuk mengidentifikasi hambatan masuk pasar, risiko dominasi, serta potensi praktik anti persaingan lintas sektor dan wilayah.
Oleh karena itu, KPPU mendorong integrasi IPU dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional dan daerah, termasuk dalam penyusunan regulasi sektoral dan perencanaan pembangunan.
Memasuki 2026, tantangan persaingan usaha diproyeksikan semakin kompleks seiring percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya konsolidasi usaha, serta menguatnya peran platform digital.
Isu penguncian ekosistem, penguasaan dan akumulasi data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma penetapan harga, serta akuisisi yang berpotensi menekan persaingan menjadi fokus pengawasan ke depan.
Dalam konteks tersebut, KPPU menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga sebagai arsitek ekosistem persaingan melalui advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan pengawasan di sektor strategis seperti ekonomi digital, pangan, dan energi.
“Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat, di mana inovasi menggantikan inefisiensi, bukan dilumpuhkan oleh hambatan masuk dan praktik anti persaingan,” kata Eugenia.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Ikhsan. Menurutnya, persaingan merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan.
“Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Ir. Ismariny, M.Sc., menegaskan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan meningkatkan daya saing jangka panjang.
Ke depan, KPPU berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum transformasi ekonomi, meningkatkan daya saing nasional, dan bergerak lebih cepat menuju visi pembangunan jangka panjang.
Sebagai informasi, Forum Competition Outlook 2026 diselenggarakan dalam dua sesi. Sesi pertama memaparkan hasil IPU 2025 oleh Ketua Tim Survei IPU 2025 Prof. Dr. Maman Setiawan bersama Robby Fadillah dari Kementerian PPN/Bappenas.
Sesi kedua membahas prospek persaingan usaha 2026 dengan menghadirkan Dr. Ir. Ismariny, M.Sc., Dr. M. Azis Syamsuddin, Prof. Dr. Mohammad Ikhsan, dan Prof. Dr. Sukarmi.
Editor : Deni