SURABAYA, KABARHIT.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pusan National University, Korea Selatan, membahas perbandingan desain kelembagaan dan mekanisme hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dan Korea Selatan.
Pertukaran pandangan tersebut berlangsung saat delegasi mahasiswa pascasarjana bidang hukum dari Pusan National University berkunjung ke Kantor KPPU Surabaya, Selasa (19/8/2026). Kunjungan itu merupakan bagian dari program Student Colloquium and Summer School Visit yang digelar bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).
Anggota KPPU Rhido Jusmadi menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Diskusi turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Kantor KPPU Surabaya Dyah Paramita, Kepala Divisi Penelitian dan Advokasi KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo, serta pakar hukum dari Fakultas Hukum Unair, Ria Setyawati.
Dalam pemaparannya, Rhido menjelaskan adanya perbedaan desain kelembagaan penegakan hukum persaingan usaha di kedua negara. Di Korea Selatan, kewenangan otoritas persaingan berada pada Korea Fair Trade Commission (KFTC), sementara sistem peradilan berperan dalam penyelesaian sengketa dan peninjauan keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara di Indonesia, KPPU memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum persaingan usaha melalui proses pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan oleh Majelis Komisi.
“Perbedaan desain kelembagaan tersebut turut membentuk karakter penegakan hukum persaingan usaha di masing-masing negara,” ujar Rhido dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan kewenangannya, KPPU memeriksa perkara melalui proses yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti, keterangan, maupun pembelaan sebelum Majelis Komisi mengambil keputusan.
Rhido juga memaparkan perjalanan KPPU sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU mulai beroperasi pada 2000 dan pada 2026 memperingati 26 tahun kiprahnya dalam mengawal persaingan usaha di Indonesia.
Menurutnya, tugas KPPU tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pencegahan melalui penelitian, advokasi, pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah, serta pengawasan terhadap kemitraan.
Pembahasan juga menyoroti karakteristik struktur ekonomi Indonesia yang melibatkan negara, badan usaha milik negara (BUMN), sektor swasta, dan koperasi dalam satu ekosistem perekonomian nasional.
Kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan persaingan usaha, khususnya untuk memastikan peran negara di sektor-sektor strategis tetap berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Rhido menegaskan, keberadaan BUMN atau keterlibatan negara dalam suatu sektor tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memastikan perilaku pelaku usaha tetap sesuai dengan prinsip persaingan, terutama ketika kegiatan ekonomi berlangsung dalam pasar yang juga melibatkan pelaku usaha lainnya.
Delegasi Pusan National University juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penanganan perkara di KPPU. Perkara dapat berasal dari inisiatif KPPU maupun laporan masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, pemeriksaan, dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Komisi mengevaluasi fakta, alat bukti, serta keterangan dan argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan. Alat bukti dalam perkara persaingan usaha dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, maupun keterangan pelaku usaha.
Diskusi juga membahas penggunaan bukti langsung dan tidak langsung untuk mengungkap dugaan praktik anti-persaingan. Bukti tidak langsung, seperti pola komunikasi dan hasil analisis ekonomi, dapat digunakan untuk membangun rangkaian pembuktian ketika bukti langsung tidak tersedia.
Namun, kekuatan pembuktian tetap dinilai berdasarkan keterkaitan dan konsistensi seluruh bukti yang diperoleh dalam suatu perkara.
Pertukaran pengetahuan antara KPPU dan Pusan National University tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum persaingan usaha tidak terlepas dari desain kelembagaan, mekanisme pembuktian, serta hubungan antara otoritas persaingan dan sistem peradilan.
Perbedaan pengalaman Indonesia dan Korea Selatan menjadi ruang pembelajaran untuk melihat berbagai pendekatan dalam menghadapi perubahan struktur pasar dan perkembangan praktik bisnis.
Melalui kunjungan akademik ini, KPPU berharap pertukaran pengetahuan dengan komunitas akademik dan mahasiswa internasional dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas pemahaman mengenai hukum persaingan usaha sekaligus mendorong lahirnya kebijakan persaingan yang adaptif dan berbasis bukti.
Kebijakan tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mendukung terciptanya pasar yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor : Tri Karyono