DPRD Surabaya Soroti Anggaran Pendidikan 2027, Serapan OPD Rendah

Rapat Komisi D DPRD Surabaya membahas efektivitas anggaran pendidikan dalam RAPBD 2027.
Rapat Komisi D DPRD Surabaya membahas efektivitas anggaran pendidikan dalam RAPBD 2027.

SURABAYA,KABARHIT.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti efektivitas penggunaan anggaran pendidikan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Besarnya alokasi anggaran pendidikan di luar Dinas Pendidikan (Dispendik) dipertanyakan karena dinilai belum sebanding dengan tingkat penyerapan dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (5/11/2026). Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Bapemkesra, Bakumkarsa, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tidak cukup hanya dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Menurutnya, setiap alokasi belanja harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menekan angka putus sekolah.

"Secara hukum tidak masalah. Namun, ketika hukum itu berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, termasuk penurunan angka putus sekolah, maka harus dilihat juga dari aspek sosiologis atau sosio-legal," ujarnya.

Johari kemudian membandingkan tingkat penyerapan anggaran pendidikan antara Dinas Pendidikan dan OPD lain yang turut mengalokasikan belanja untuk fungsi pendidikan. Ia menyebut serapan anggaran Dinas Pendidikan telah mencapai 89 persen dan berpotensi meningkat hingga 92 persen berdasarkan informasi dalam rapat.

Sebaliknya, sejumlah program pendidikan yang dianggarkan melalui OPD di luar Dinas Pendidikan justru menunjukkan tingkat penyerapan rendah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena besarnya anggaran belum tentu berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat.

"Kalau serapannya rendah, harus ada kajian mengenai efektivitas dan produktivitas penggunaan anggaran di luar Dinas Pendidikan. Jangan sampai anggarannya besar, tetapi manfaatnya bagi masyarakat justru masih di bawah 20 persen," tegas Johari.

Ia juga mengingatkan masih adanya anak-anak di Surabaya yang kesulitan mengambil ijazah karena terkendala biaya. Menurutnya, persoalan mendasar tersebut harus menjadi prioritas pemerintah dalam menyusun dan menentukan arah belanja pendidikan.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar'ah, menyoroti masih adanya peserta didik tingkat SMP yang belum memiliki kemampuan membaca secara memadai. Ia menilai perlu dilakukan pemetaan kemampuan dan potensi siswa agar guru dapat menentukan metode pembelajaran serta bentuk pendampingan yang sesuai.

"Kalau anggarannya mencukupi, seluruh siswa bisa mengikuti tes potensi atau tes IQ. Namun, jika anggarannya terbatas, bisa diprioritaskan bagi anak-anak dari jalur zonasi dan afirmasi," katanya.

Menurut Zuhrotul, pemeriksaan tersebut bukan bertujuan membedakan siswa ataupun mengategorikan mereka sebagai anak inklusi. Sebaliknya, pemetaan diperlukan untuk mengetahui potensi dan kebutuhan setiap peserta didik sehingga guru dapat memberikan intervensi pembelajaran secara tepat, khususnya bagi anak-anak yang mengalami kesulitan belajar.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bappeda Litbang Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran pendidikan memang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan.

Ia menyebut alokasi anggaran pendidikan pada Dinas Pendidikan mencapai 16,34 persen dari total anggaran yang ditandai untuk fungsi pendidikan sebesar 22,28 persen.

Maria juga mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp31 miliar untuk Dinas Pendidikan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.

Tambahan tersebut dikonfirmasi Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati. Dengan penambahan itu, anggaran Dinas Pendidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,037 triliun.

Meski demikian, penambahan anggaran dinilai bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Catatan Komisi D mengenai rendahnya penyerapan sejumlah program pendidikan di luar tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan juga membutuhkan tindak lanjut melalui monitoring, evaluasi, serta kajian efektivitas penggunaan anggaran.

Pada akhirnya, keberhasilan anggaran pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya alokasi maupun persentase penyerapan. Lebih dari itu, anggaran harus mampu memastikan anak-anak Surabaya memperoleh pendidikan yang layak, terhindar dari putus sekolah, serta mendapatkan kesempatan belajar sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing.

Editor : Tri Karyono