Bahas RUU Perampasan Aset, Ahmad Dhani Serap Aspirasi Publik di Unitomo

Ahmad Dhani Prasetyo saat menyampaikan pandangan dalam dialog publik terkait RUU Perampasan Aset di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Ahmad Dhani Prasetyo saat menyampaikan pandangan dalam dialog publik terkait RUU Perampasan Aset di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Jumat (2/10/2026).

SURABAYA, KABARHIT.COM – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, menyerap aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam dialog kebangsaan di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan bertajuk “Serap Aspirasi Publik: Kecermatan Rakyat untuk RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Indonesia Bersih” itu mempertemukan wakil rakyat, akademisi, dan masyarakat untuk membahas pandangan publik mengenai RUU Perampasan Aset.

Rektor Unitomo, Prof. Siti Marwiyah, menekankan pentingnya perguruan tinggi menjadi ruang terbuka bagi masyarakat dalam menyampaikan gagasan terkait berbagai persoalan kebangsaan.

Menurutnya, kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab menghadirkan ruang dialog yang mempertemukan akademisi, masyarakat, dan pengambil kebijakan.

“Kami berharap dialog ini menjadi ruang pertukaran gagasan yang konstruktif. Perguruan tinggi harus mampu memberikan kontribusi pemikiran terhadap persoalan bangsa, termasuk dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Siti Marwiyah.

Guru Besar bidang Hukum Tata Negara itu menilai keterlibatan masyarakat diperlukan dalam pembahasan isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Melalui forum seperti ini, berbagai pandangan dapat disampaikan secara terbuka untuk memperkaya pembahasan kebijakan.

Sementara itu, Ahmad Dhani menilai penyerapan aspirasi publik penting agar pembahasan kebijakan tidak hanya berlangsung di lingkungan parlemen.

“Saya datang ke Unitomo untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Undang-Undang Perampasan Aset merupakan isu penting, sehingga publik perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kekhawatirannya,” kata Ahmad Dhani.

Dalam dialog tersebut, Ahmad Dhani juga membuka ruang diskusi dengan peserta mengenai arah pemberantasan korupsi serta kebutuhan menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum.

Ia menyebut masukan masyarakat menjadi salah satu bahan penting untuk melihat berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.

“Suara masyarakat harus didengar karena regulasi yang dibahas nantinya akan berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, saya ingin mendengar secara langsung apa yang menjadi pandangan dan perhatian masyarakat,” ungkapnya.

Forum tersebut sekaligus menempatkan Unitomo sebagai ruang partisipasi publik dalam membahas persoalan kebangsaan. Kampus yang dikenal dengan identitas Kebangsaan dan Kerakyatan itu membuka ruang bagi akademisi dan masyarakat untuk menyampaikan pemikiran terkait agenda legislasi nasional.

Masukan yang muncul dalam dialog diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya terkait upaya pemberantasan korupsi, perlindungan hak masyarakat, dan kepastian hukum.

Melalui dialog tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga melibatkan perguruan tinggi dan masyarakat sebagai bagian dari proses partisipasi publik.

Editor : Tri Karyono