JAKARTA, KABARHIT.COM — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital (scam) yang sebelumnya berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Data tersebut merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melampaui batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang banyak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.
Menurut Friderica, tantangan penanganan scam meliputi lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.
Sementara itu, Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.
Ia menambahkan, keberadaan IASC dan langkah-langkah OJK telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp436,88 miliar berhasil diblokir.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan penipuan keuangan kepada IASC melalui website resmi iasc.ojk.go.id. OJK dan Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap situs atau pihak yang mengatasnamakan IASC secara tidak resmi serta individu yang mengaku sebagai perwakilan IASC. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.
Editor : Deni