GRESIK, KABARHIT.COM – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo akan mengambil alih pengelolaan administrasi penagihan layanan nonpetikemas di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) mulai 1 November 2026. Kebijakan ini mencakup penerbitan nota layanan, pengelolaan administrasi penagihan, hingga penerbitan dokumen perpajakan yang sebelumnya ditangani SPMT.
Perubahan tersebut berlaku mulai pukul 00.01 waktu setempat, termasuk di Cabang Gresik. Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi layanan kepelabuhanan Pelindo Group untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada pengguna jasa.
Dalam skema baru ini, Pelindo bertanggung jawab atas penerbitan nota layanan dan pengelolaan administrasi penagihan, termasuk dokumen perpajakan serta pendebetan rekening melalui sistem Autocollect System (ACS).
Meski demikian, perubahan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan operasional di pelabuhan. Pelayanan kepada pengguna jasa tetap dijalankan oleh masing-masing entitas operasional sesuai mekanisme yang berlaku.
Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, mengatakan integrasi administrasi ini diharapkan dapat membuat proses penagihan lebih efisien dan memudahkan pelanggan dalam mengurus dokumen layanan kepelabuhanan.
“Integrasi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelanggan dalam pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan,” ujar Sutopo.
Ia menegaskan, perubahan tersebut hanya menyangkut tata kelola administrasi dan penagihan. Sementara itu, kegiatan operasional di Pelabuhan Gresik tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pengguna jasa, penerapan skema baru ini tidak mengharuskan perubahan mekanisme pengajuan layanan. Permohonan maupun pemesanan layanan (booking) tetap dilakukan melalui platform Customer Portal.
Dengan demikian, pelanggan masih dapat menggunakan jalur pengajuan layanan yang selama ini berlaku. Penyesuaian hanya dilakukan pada proses administrasi dan penagihan, bukan pada alur pelayanan operasional.
Pelindo juga menetapkan ketentuan peralihan untuk mencegah kekeliruan dalam proses penagihan. Penentuan entitas penerbit nota mengacu pada tanggal permohonan pelayanan barang yang tercatat dalam Customer Portal.
Nota yang diterbitkan sebelum tanggal efektif peralihan tetap menjadi tanggung jawab administrasi SPMT. Adapun penerbitan nota setelah tanggal tersebut mengikuti skema baru yang dikelola Pelindo.
Ketentuan ini perlu diperhatikan pelanggan, terutama dalam pengurusan dokumen perpajakan dan penyesuaian administrasi transaksi. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23, pengajuan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS, serta pembatalan nota harus disampaikan kepada entitas penerbit nota sesuai periode transaksinya.
Untuk membantu pengguna jasa memahami perubahan tersebut, Pelindo menyediakan layanan informasi melalui Customer Care Pelindo di nomor 102, WhatsApp 0811-1552-102, serta surat elektronik customer.care@pelindo.co.id.
Integrasi ini menjadi bagian dari upaya Pelindo menyelaraskan tata kelola administrasi layanan terminal multipurpose di berbagai cabang. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan mendorong proses penagihan yang lebih efisien dan terintegrasi.
Bagi pelanggan, hal utama yang perlu diperhatikan adalah ketepatan entitas penerbit nota dan kelengkapan dokumen administrasi. Sementara itu, pengajuan layanan melalui Customer Portal dan kegiatan operasional kepelabuhanan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Tri Karyono