Sentimen, Akhirnya Berujung dilarangnya Kibarkan Bendera

avatar kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA-Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Anwari selaku warga citraland mengatakan Telah terjadi Peristiwa bahwasanya pada tanggal 15 Òktober 2021 terjadi tindakan pelarangan pengibaran bendera merah putih di Cluster Northwest Perumahan Citraland Surabaya oleh Oknum Satpam berinizial Z hal ini disampaikan Oleh Anwari saat Press Conference  dengan awak media, Jumat, 03 Desember 2021

"Bahwa tindakan Oknum Satpam tersebut telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara." ungkap Anwari

Kemudian pada insiden itu oknum satpam citra land yang bernama Z berkata kasar yang berbau rasis, oknum satpam tersebut mengatakan kamu bukan orang Indonesia Asli lalu Anwari menjawab memang saya warga keturunan tetapi saya warga Indonesia.

" Bahwa tindakan mempersoalkan ras dan etnis, melanggar Undangundang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terutama pasal 4 huruf adan b angka 2 yang berbunyi : berpidato, mengungkapkan,atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainya yang dapat didengar orang lain." terang Anwari selaku warga Perumahan Citraland

Ditambahkan, Bahwa terhadap pelanggaran ketentuan pasal 4 tersebut, pasal 16 mengatur ketentuan pidana sebagai berikut : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah.

" Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut, satpam Citraland juga berkali kali melakukan penghadangan terhadap karyawan saya yang hendak melakukan aktifitas perbaikan atau aktifitas lain di rumah pelanggan yang berada di Citraland. Tindakan ini jelasjelas melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, terutama hak untuk tidak diganggu, hak untuk bekerja." tutup Anwari

Narasumber : Anwari 081931507752

Editor : Deni