Pengrebekan rumah Produksi Pasta Gigi Palsu, Polisi Amankan DuaTersangka

avatar kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo meringkus dua pelaku pemalsu pasta gigi. Tersangka MSM (22), warga Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, dan NF (41), warga Jalan Pacar Kembang.

Dalam penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap harga jual pasta gigi yang dipasarkan tersangka dengan harga dibawah standart / lebih murah dari harga pasaran.

Dengan adanya laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo langsung menindaklanjuti dan melaksanakan penyelidikan serta menggerebek rumah produksinya di Jalan Kendangsari Gang VI Surabaya dan langsung mengamankan kedua tersangka tersebut.

Dalam penggerebekan rumah produksi tersebut Polisi menyita barang bukti berupa 2 karung tepung, 2 kantong plastik tranparan yang berisi busa dan bahan lainnya yang diduga untuk memalsu pasta gigi termasuk 1 rol lakban isolasi Unilever warna kuning serta 7 karton pasta gigi Pepsodent palsu dan 2 unit mesin pres.

Saat dikonfirmasikan awak media hallojatim.com via WA, bahwa apakah ada keterlibatan pelaku yang lain dalam pemalsuan ini, Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Deddie Setiawan mengatakan masih ada pelaku yang lainnya yang berinasial JHN masih dalam pencarian (DPO). Kamis (13/01/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dijerat tindak pidana pasal 196, Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 1,5 Milliyar.

(GT)

Editor : Deni