SURABAYA, KABARHIT,COM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo menyelenggarakan sosialisasi mengenai program perlindungan jaminan sosial bagi perusahaan di sektor jasa konstruksi. Acara berlangsung pada Jumat (20/9/2024) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Jl. Taman Surya, Surabaya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, menekankan pentingnya pemahaman pekerja mengenai perlindungan yang diberikan, terutama dalam sektor konstruksi. Berbagai program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dibahas, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Bahas Regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Imron juga mengingatkan agar setiap proyek konstruksi didaftarkan dalam waktu 14 hari setelah dimulai. "Pendaftaran ini tidak hanya formalitas untuk pencairan dana, tetapi juga vital untuk melindungi pekerja jika terjadi kecelakaan sebelum proyek terdaftar," jelasnya.
Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Berisiko Tinggi, DPRD Surabaya Bahas Raperda Jamsostek
Merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2021, Imron mengingatkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM. Hal ini diharapkan dapat memastikan seluruh tenaga kerja di sektor jasa konstruksi mendapatkan perlindungan yang layak, sehingga meningkatkan produktivitas dan rasa aman di tempat kerja.
Baca juga: Momen Haru di DPRD Surabaya: Mursiti Terima Santunan BPJS Suami yang Wafat
"Semoga sosialisasi ini dapat mendorong kepatuhan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan tenaga kerja," tutup Imron.
Editor : Deni