SURABAYA, KABARHIT.COM – Rapat lanjutan Komisi D DPRD Kota Surabaya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Selasa (18/11/2025)
Pembahasan pasal demi pasal dilakukan secara kritis oleh seluruh peserta rapat untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar melindungi hewan serta menguatkan tata kelola peternakan di Kota Surabaya.
Baca juga: Hunian Layak Jadi Perda, DPRD Surabaya Selesaikan Pasal Paling Krusial
Rapat dipimpin oleh H. Johari Mustawan, S.T.P., M.A.R.S, dan dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Bappeda Litbang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum dan Kerjasama, PD Rumah Potong Hewan, hingga PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Dalam pembukaan rapat, Johari menegaskan pentingnya regulasi yang memadai untuk perlindungan hewan, baik dari sisi pidana maupun kesejahteraan hewan ternak dan peliharaan.
Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap hewan dapat dilaporkan langsung kepada pihak berwajib atau dinas terkait.
Dari Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidarta menjelaskan bahwa perlakuan wajar terhadap hewan harus dipahami sebagai tindakan yang tidak menyebabkan rasa sakit, stress, atau hingga kematian.
Oleh karena itu, Pasal 59 Raperda tidak sekadar mengatur sanksi, tetapi juga memuat penjelasan prinsip kesejahteraan hewan.
Baca juga: DPRD Surabaya Gaspol Bahas Raperda Limbah Domestik
Ia menambahkan bahwa pemilik hewan umumnya dapat mengenali tanda-tanda stres, seperti perubahan perilaku—hewan mendadak lebih diam atau menjadi agresif. Namun, stres tidak selalu berasal dari perlakuan buruk pemilik. Sebagian hewan mengalami ketidaknyamanan akibat proses biologis alami seperti pergantian kulit pada reptil atau pergantian bulu pada unggas.
“Contohnya, menggoyangkan tangan di dekat burung saja bisa membuat burung stres hingga tidak berkicau. Perlakuan wajar berarti tidak menyebabkan penderitaan atau stres yang tidak semestinya,” jelasnya.
Dari sisi operasional pemotongan hewan, Megawati, S.Psi, Direktur Jasa dan Niaga PD Rumah Potong Hewan Surabaya, memaparkan bahwa proses pemotongan sapi saat ini mengikuti standar animal welfare secara ketat. Perubahan besar juga terjadi pada jenis sapi yang dipotong: 60% rumah potong kini beralih ke sapi impor (feedlot) karena pasokan sapi lokal Jawa Timur semakin berkurang.
Baca juga: Fraksi PKS Dorong Penguatan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya
Ia menjelaskan bahwa sapi feedlot kini menjadi kebutuhan pasar sekaligus strategi untuk mengendalikan inflasi daging sapi.
“Konsumen harus tahu bahwa pemotongan sapi feedlot memiliki SOP kesejahteraan hewan yang ketat. Semua sapi, dengan berat 600–900 kg, harus melalui proses pemingsanan (stunning) sebelum dipotong. Prosedur pun diatur, termasuk hewan harus berjalan dari area gelap menuju terang sebelum dipingsankan,” ujar Megawati.
Ia menambahkan bahwa rumah potong hewan diaudit setiap tahun untuk memastikan standar kesejahteraan hewan tetap terpenuhi.
Editor : Deni