KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia

Reporter : Deni

JAKARTA, KABARHIT.COM - 31 Maret 2026 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Majelis Komisi dalam tahap Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia.

Sidang yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta tersebut mengagendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung.

Baca juga: KPPU–Kejaksaan Agung Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Majelis Komisi dalam perkara ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai anggota.

Perkara ini berawal dari aksi akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 terhadap 99,99% saham PT Agro Bumi Kaltim dan 99,99% saham PT Nusantara Agro Sentosa. PT Evans Indonesia diketahui bergerak di bidang jasa konsultasi dan manajemen agrikultur (CPO), sementara kedua perusahaan yang diakuisisi merupakan pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Baca juga: KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Secara yuridis, kedua transaksi tersebut efektif pada 23 November 2023. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, setiap pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi dinyatakan efektif.

Dalam kasus ini, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 8 Januari 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 10 Januari 2024. Investigator pun menduga adanya keterlambatan selama dua hari kerja dalam penyampaian notifikasi tersebut.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan melakukan pemeriksaan awal terhadap alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 April 2026. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah disampaikan.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya KPPU dalam menegakkan ketentuan hukum persaingan usaha serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif yang berlaku.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru