Ambil Antrean Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Online Lewat Lapak Asik, Begini Caranya

kabarhit.com
Peserta kini bisa klaim JHT, JP, dan JKM tanpa antre di kantor cabang. Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA, KABARHIT.COM - 6 Juni 2026 – Ngurus klaim BPJS Ketenagakerjaan nggak perlu antre berjam-jam lagi. BPJS Ketenagakerjaan resmi menyediakan layanan antrean online lewat platform Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lewat Lapak Asik, peserta bisa ajukan klaim JHT, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kematian dari rumah. Proses wawancara dengan petugas juga bisa via video call, tanpa harus datang ke kantor cabang

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Bahas Regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja

Apa Itu Lapak Asik?
Lapak Asik adalah website resmi BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk pengajuan klaim manfaat secara online. Platform ini dibuat untuk peserta yang sibuk, nggak sempat ke kantor, atau terkendala biaya transport.

Program yang Bisa Diklaim Lewat Lapak Asik

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)   – Untuk peserta berhenti kerja, PHK, atau usia pensiun
  2. Jaminan Pensiun  (JP)     – Manfaat bulanan untuk peserta pensiun
  3. Jaminan Kematian (JKM) – Santunan untuk ahli waris peserta meninggal dunia

Siapa yang Bisa Mengajukan Klaim?
Klaim boleh diajukan oleh tenaga kerja langsung atau ahli waris, yaitu: suami/istri, anak, orang tua, atau pihak lain yang ditunjuk resmi oleh tenaga kerja.

Cara Ambil Nomor Antrean Online Lapak Asik 2026

Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu klik Pengajuan Klaim.

Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu klik Pengajuan Klaim.

Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Berisiko Tinggi, DPRD Surabaya Bahas Raperda Jamsostek

Baca syarat klaim, centang Saya Setuju, lalu klik Lanjut Tahap 2.

Isi data diri: NIK, nama, upload e-KTP & swafoto. Pilih program JHT/JP/JKM yang mau diklaim.

Isi data tambahan: Alamat, nomor WA aktif, nomor rekening bank, dan NPWP.

Klik Selanjutnya. Upload dokumen sesuai syarat klaim. Setelah beres, klik Oke pada notifikasi.

Baca juga: Momen Haru di DPRD Surabaya: Mursiti Terima Santunan BPJS Suami yang Wafat

Nomor antrean akan dikirim via email atau WhatsApp untuk jadwal wawancara video call dengan petugas.

Berapa Lama Cair?

Proses pencairan klaim sekitar 5 hari kerja setelah wawancara disetujui. Dana JHT, JP, atau JKM langsung ditransfer ke rekening yang didaftarkan. Untuk cek status klaim, peserta bisa pantau di laman Lacak Klaim https:https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta rutin cek saldo & kepesertaan lewat website resmi atau aplikasi JMO biar nggak ada data yang telat.

 

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru