Data Lengkap Tukar Guling 14,5 Ha Royal Residence: Ini Tuntutan Warga Sumur Welut

Reporter : Deni
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memimpin RDP polemik tukar guling tanah Royal Residence Sumur Welut, Jumat 12/6/2026.

SURABAYA, KABARHIT.COM - Polemik tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dan pengembang Royal Residence, PT Bhakti Tamara, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Warga Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, mempertanyakan legalitas sekaligus manfaat yang mereka peroleh dari proses pertukaran aset yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Baca juga: Harga Pertamax Surabaya Naik Rp16.250, DPRD Surabaya Minta Stok Pertalite Aman

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, warga menyampaikan kegelisahan terkait status lahan yang sebelumnya merupakan tanah kas desa.

" Mereka menilai proses tukar guling tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang hingga kini belum menemukan kejelasan," ungkapnya

Perwakilan warga Sumur Welut, Suwarno, menyatakan masyarakat tidak pernah merasakan manfaat nyata dari pelepasan aset tersebut.

" Ia menyinggung status quo yang pernah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2001, serta hasil kajian tim yang disebut menemukan adanya cacat hukum dalam proses pelepasan tanah karena tidak melalui musyawarah dengan warga," terangnya

Menurut Suwarno, meski kawasan yang menjadi objek tukar guling telah berkembang menjadi perumahan, warga masih mempertanyakan alasan pembangunan tetap berjalan ketika status lahan sempat menjadi objek sengketa.

" Bahkan, pada 2011 masyarakat mengembalikan kompensasi yang pernah diterima kepada pemerintah kota sebagai bentuk penolakan terhadap proses tersebut," beber dia

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menilai persoalan ini tidak semata berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari aset yang berasal dari tanah desa.

Baca juga: Bang Jo : Anak Elyon ADHD Harus Diselamatkan, Sekolah Wajib Bina

"Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa aset desa yang beralih menjadi aset pemerintah daerah harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," terang Cahyo

Cahyo menjelaskan, warga memang tidak otomatis menjadi pemilik atas tanah yang telah berubah status menjadi aset pemerintah daerah.

"Namun demikian, manfaat dari aset tersebut maupun aset penggantinya harus dapat dirasakan oleh masyarakat. Menurutnya, aspek inilah yang hingga kini belum terlihat secara nyata," tambahnya

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui pendekatan yang solutif.

Baca juga: Gus Afif Resmi Pimpin PKB Surabaya, Siap Konsolidasi Menuju 2029

Ia meminta pemerintah kota mempertimbangkan kebutuhan warga, mulai dari penyediaan fasilitas umum, ruang terbuka, hingga sarana yang dapat mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat," tegas Yona

Dari pihak pemerintah kota, Hotlan selaku perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya menegaskan bahwa proses tukar menukar aset telah dilaksanakan sesuai prosedur administratif yang berlaku.

Berdasarkan data Pemkot Surabaya, aset seluas sekitar 14,5 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti seluas sekitar 15,6 hektare yang kini telah bersertifikat dan tercatat sebagai aset pemerintah kota," tutup Hotlan

Meski demikian, jalannya RDP menunjukkan bahwa persoalan yang mengemuka tidak lagi sebatas legalitas dokumen. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana pemerintah dapat memastikan manfaat dari aset yang dipertukarkan benar-benar kembali kepada masyarakat yang selama puluhan tahun merasa kehilangan ruang hidupnya. DPRD Surabaya pun berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui peninjauan lapangan dan pembahasan lanjutan bersama seluruh pihak terkait.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru