Kolaborasi DJP dan BPOM Percepat Transformasi Digital Layanan Publik

Reporter : Deni Noel
Dari kiri: - Hantriono Joko Susilo, Manajer Proyek PSIAP DJP - Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I - Iwan Djuniardi, Staf Ahli PPHP Kementerian Keuangan - Aan Syaiful Ambiya, Sekretaris Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kemenpan RB -

SURABAYA, KABARHIT.COM- 5 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar seminar bertajuk “UMKM Naik Kelas” yang dirangkaikan dengan Coaching Clinic Coretax DJP dan Layanan Publik BPOM. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.

Seminar ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemanfaatan layanan pajak digital. Sementara itu, Coaching Clinic memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM di wilayah Surabaya dan Malang.

Baca juga: Tak Kooperatif Bayar Pajak, Ribuan Rekening Wajib Pajak Dibekukan DJP

Kolaborasi DJP dan BPOM ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi Pemerintahan Digital melalui proyek percontohan integrasi sistem Coretax DJP dengan layanan publik BPOM di Surabaya.

Sinergi ini juga menjadi wujud komitmen kedua lembaga dalam mendukung transformasi digital pemerintahan melalui penguatan integrasi sistem dan data lintas kementerian dan lembaga.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Pemerintahan Digital yang menitikberatkan pada interoperabilitas sistem, pemanfaatan data bersama, serta pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada masyarakat.

Upaya ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekosistem pemerintahan yang terintegrasi, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Dalam mendukung transformasi tersebut, DJP telah mengembangkan Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang menghadirkan layanan terintegrasi dan modern. Melalui Coretax, masyarakat dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Baca juga: DJP dan Polda Jatim Perkuat Sinergi, Dorong Kepatuhan dan Penegakan Hukum

Salah satu implementasi konkret Coretax DJP adalah integrasi layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan sistem layanan publik BPOM. Sebelumnya, proses KSWP berjalan secara terpisah dari sistem administrasi perpajakan sehingga belum optimal. Dengan integrasi ini, verifikasi status pajak kini dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

UMKM menjadi fokus utama dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah pengawasan BPOM. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan BPOM sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam memanfaatkan Coretax DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara praktis.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta BPOM dalam mendorong transformasi pemerintahan digital.

Baca juga: Dukung Transformasi Digital, DJP Jatim I Kenalkan Coretax di Livin’ Fest 2025

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPOM yang menjadi percontohan dalam implementasi integrasi layanan, khususnya perluasan pemanfaatan KSWP melalui Coretax DJP.

Kerja sama antara DJP, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, BPOM, Kementerian PANRB, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi langkah awal dalam memperkuat integrasi layanan publik berbasis digital.

Ke depan, sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan interoperabilitas sistem lintas lembaga, sehingga menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, dan efisien bagi masyarakat.

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru