Pemkot Surabaya Bongkar 116 Tiang Utilitas Ilegal

Reporter : Deni Noel
Pemkot Surabaya membongkar 116 tiang dan menertibkan 91 kabel utilitas ilegal di 23 ruas jalan. Penertiban berlanjut ke seluruh wilayah.

SURABAYA, KABARHIT.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin gencar menertibkan infrastruktur utilitas yang dipasang tanpa izin. Upaya ini dilakukan untuk memperbaiki tampilan kota, menjaga keteraturan ruang publik, serta memastikan pemasangan jaringan utilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam penertiban terbaru, petugas menyisir 23 ruas jalan di Surabaya, termasuk Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar, sementara 91 kabel utilitas ditertibkan.

Baca juga: DPRD Surabaya Sepakati Aturan Baru Pengelolaan Air Limbah Domestik

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novitasari, menjelaskan bahwa tindakan tersebut menyasar tiang dan kabel yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Menurut Wienda, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Aturan itu menjadi dasar bagi pemerintah kota dalam mengawasi pemasangan dan pemanfaatan jaringan utilitas di wilayah Surabaya.

“Penertiban terus kami lakukan terhadap tiang dan kabel utilitas yang tidak mengantongi izin resmi. Infrastruktur yang melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2017 kami tindak sesuai aturan,” ujar Wienda, Selasa (20/10/2026).

Wienda menegaskan, penertiban jaringan utilitas tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran perizinan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penataan kota agar ruang publik lebih tertata dan pemasangan infrastruktur tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia mengingatkan seluruh penyedia layanan atau provider agar mematuhi prosedur yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya sebelum memasang tiang maupun kabel utilitas.

Baca juga: APBD 2027 Surabaya Dibayangi Tekanan Fiskal, Ini Prioritas Eri

“Pemasangan jaringan utilitas harus mengikuti aturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada provider yang memasang tiang dan kabel sesuka hati tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut Wienda, kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar pembangunan jaringan pendukung telekomunikasi maupun layanan lainnya dapat berjalan seiring dengan upaya pemerintah menjaga keteraturan tata ruang.

Pemkot Surabaya juga mengingatkan pihak-pihak yang berencana memasang jaringan utilitas untuk terlebih dahulu mengurus izin kepada pemerintah kota. Dengan begitu, keberadaan infrastruktur tersebut dapat diawasi dan disesuaikan dengan ketentuan penataan wilayah.

Baca juga: Eri Cahyadi Minta Program Gratis Surabaya Tetap Jalan

“Kami mengimbau semua pihak yang hendak memasang tiang atau kabel utilitas agar mengurus perizinan terlebih dahulu kepada Pemkot Surabaya,” kata Wienda.

Ia memastikan operasi penertiban tidak berhenti di 23 ruas jalan yang telah disasar. Pemerintah kota akan melanjutkan kegiatan tersebut secara bertahap ke berbagai kawasan di Surabaya.

“Penertiban akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kota Surabaya, bukan hanya di lokasi ini atau jalan-jalan tertentu. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru