Soal Asesmen Kepala OPD, DPRD Surabaya beri masukkan ke Walikota

kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA - Terkait penetapan Perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintah kota surabaya dalam paripurna beberapa waktu lalu, pimpinan DPRD memastikan konsekwensinya, yaitu akan ada langkah penyesuaian  dan penataan walikota terhadap jumlah dan personil yg akan duduk dalam formasi jabatan dilingkungan pemkot surabaya. Hal itu disampaikan oleh AH. Thony, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Ketika hal itu dilakukan Thony mengingatkan agar walikota memegang prinsip kehati-hatian, tidak grusa-grusu, menggunakan pendekatan obyektifitas dan  profesionalitas dalam memilih calon pejabat yang akan meduduki jabatan baru, dengan maksud agar spirit perubahan yang dilakukan berdampak pada peningkatan kinerja, kwalitas layanan dan proses pencapaian target kinerja yang lebih efektif dan efisien, dan tidak menimbulkan instabilitas dalam lingkungan birokrasi pemerintah kota surabaya.

Baca juga: PPP Surabaya Siap Gaspol, Muscab 2026 Teguhkan Arah Perjuangan

"Terkait penempatan pejabat Kami mengingatkan kepada walikota agar memegang prinsip kehati-hatian, tidak grusa-grusu, menggunakan pendekatan obyektifitas dan  profesionalitas dalam memilih calon pejabat dengan maksud agar spirit penyesuaian yg dilakukan benar benar berdampak pada peningkatan kinerja, kwalitas layanan dapat meningkat, proses pencapaian target kinerja bisa lebih efektif dan efisien, dan tidak menimbulkan instabilitas dan friksi yg tajam dalam lingkungan birokrasi pemerintah kota surabaya"

Selain itu, Thony juga mengingatkan agar walikota memperhatikan saran masukan fraksi-fraksi DPRD Kota Surabaya, yang hampir semua meminta Walikota menggunakan pendekatan 'marriage system' dalam menempatkan seseorang dalam jabatan, ujarnya pada Jum'at malam (17/12/2021).

Hal ini perlu saya sampaikan karena beredar kabar diluar bahwa proses evaluasi dan assessment oleh pemkot dilakukan secara berulang-ulang dan menimbulkan kejanggalan. Pertama melibatkan provinsi, kedua melibatkan perguruan tinggi, ketiga pakai pansel yg personilnya banyak yg tidak memiliki sertifikat assesor  dibantu  inspektorat.

Kalau dari ketiganya itu dimaksudkan untuk saling mengisi dan menemukan titik komprehensifitasnya tidak masalah, tapi kalau hanya untuk mematahkan terhadap hasil penilaian yang obyektif sebelumnya itu yang berbahaya dan patut disesalkan.

Baca juga: DPRD–Pemkot Surabaya Ketok Palu Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah

Kabar lain yang beredar diluar hasil assessment diperoleh gambaran lebih 60% posisi dari pejabat sekarang ini ditempati oleh orang yg tidak tepat, hasil itu sama halnya mengatakan pejabat pilihan walikota sebelumnya sebagian besar gak ada yg tepat.

Menurutnya, assessmen itu hanya metode untuk memotret potensi seseorang dan keberadaanya hanya menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penempatan jabatan seseorang, ada faktor lain seperti rekam jejak masa lalu, kemampuan berkomunikasi politik dengan dewan, kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan, pemahamannya terhadap bidang tugas yang diberikan, kesadarannya sebagai organ dalam pencapaian RPJM yg disusun walikota, termasuk pandanganya terhadap tantangan ke masa depan.

Jadi banyak pertimbangan, termasuk bukan titipan dan penilaian yg didasarkan suka dan tidak suka.

Baca juga: Fraksi PKS Dorong Penguatan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya

Soal benar atau tidaknya kabar tersebut saya  belum tau, tapi isunya begitu, dan sebagai Lembaga control kami wajib mengingatkan hal itu demi kebaikan bersama. ujarnya(*)

and

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru