Kuasa Hukum Sudarmanto Sesalkan Penyegelan Tanpa Alasan Yang kuat 

avatar kabarhit.com

SURABAYA | KABARHIT - Kuasa hukumnya, Sudarmanto dan Kuswinarti sesalkan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPR-KPP) atas pembangunan rumahnya yang berada di jalan Kalilom Lor Indah Gg. Seruni no. 50-A Surabaya.

Nanang Sutrisno selaku Kuasa hukum Sudarmanto menjabarkan, kami sesalkan bahwa selama ini ada terbangun narasi bahwasanya, klien kami yang bernama Sudarmanto seakan akan berbuat dzolim dan tidak mentaati perundangan yang ada.

"Padahal klien kami ini sudah berusaha keras untuk melakukan upaya serta menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan hukum yang ada ." ucap Nanang Sutrisna, Senin, (15/08/2022)

Awalnya, obyek bangunan rumah klien kami yang terletak jl Kalilom lor indah Gang Seruni No 54 Surabaya di segel karena dianggap tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

" Akhirnya kita mengurus IMB, ketika sudah jadi, pada saat pertemuan dengan komisi c DPRD Kota Surabaya, malah kita dianggap menyalahi kenapa IMB datangnya begitu cepat, " ucapnya

Perlu diketahui kita ini sudah mengurus IMB dengan cara yang sesuai serta mekanisme yang benar juga, tetapi tetap disalahkan bahkan yang terbaru rumah klien kami di segel lagi, dengan alasan rumah klien kami tidak sesuai peruntukan,

"Lebih lanjut, padahal IMB dibuat baru saja juga, dilihat secara fisik bahwa ini sudah memenuhi persyaratan sehingga IMB layak dikeluarkan," bebernya.

Mestinya klien kami yang mengajukan protes karena sudah melakukan hal hal dianjurkan, akan tetapi tetap saja dilakukan penyegelan.

" Jelas kami kecewa, jadi persoalan ini jauh jauh hari, klien kami taat hukum, ketika kami dilaporkan sesuai Kronologis karena dianggap melakukan perusakan, setelah dilaporkan ke Polres Tanjung Perak dan ternyata tidak cukup bukti," kata Nanang Sutrisno.

Pak Sholeh yang merasa menjadi korban bahkan mengucapkan terima kasih lewat aplikasi smsnya artinya kewajiban sudah selesai.

"Ketika ada kerusakan lagi, mestinya tidak menuduh serta merta menuduh klien kami yang melakukan perusakan," tegasnya

karena harus dibuktikan lewat keputusan hukum yaitu keputuasan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Sesuai hukum, siapa mendalilkan di harus bisa membuktikan dan sampai sekarang tidak ada pembuktian," imbuhnya.

Kalau misalkan, memang memandang perlu suatu ketika ini sudah selesai, kami akan laporkan balik.

"Ditanya terkait segelnya dipasang kembali, Nanang Sutrisna mengatakan, kita akan menunggu, yang jelas kita akan protes kepada dinas yang bersangkutan dengan tembusan ketua DPRD Kota dan Walikota selaku atasan langsung.

Bahwa ada yang janggal karena mereka di desak oleh pihak lain, sehingga didalam pernyataan menyebutkan secara jelas bahwa mekanisme pengajuan IMB benar dan kenapa harus di segel lagi dan dinyatakan klien kami melanggar.

"Jadi upaya PTUN akan kita lakukan ketika pihak yang membuat surat IMB dalam hal ini  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPR -KPP) Kota Surabaya mencabut segel, jika tidak kami akan melakukan upaya ranah hukum. pungkas Nanang Sutrisna.

(red/and)

Editor : Deni