Bawaslu Surabaya Imbau KPU Aktif Informasikan Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif Ke Parpol

avatar kabarhit.com

Bawaslu Surabaya Imbau KPU Aktif Informasikan Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif Ke Parpol

SURABAYA, KABARHIT.COM  -Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menghimbau KPU Surabaya terkait tahapan pencalonan anggota legislatif. Sesuai surat imbauan Bawaslu Surabaya bernomor 198/PM.00.02/K.JI.38/2023 tertanggal 26 April 2023.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Surabaya, M.Agil Akbar, menyampaikan, maka sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, bersama ini kami menghimbau kepada KPU Kota Surabaya agar memperhatikan hal hal sebagai berikut:

"KPU Surabaya harus aktif menginformasikan kepada Partai Politik atau petugas penghubung tingkat Kota Surabaya berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, peserta Pemilihan Umum Tahun 2024," beber Agil kepada Parlementaria.id, Jumat, (28/4/2023).

Selain itu, lanjut Agil, KPU Surabaya juga harus melaksanakan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang meliputi :

a. Pengajuan Bakal Calon:b. Verifikasi Administrasi:c. Penyusunan DCS:d. Penetapan DCT.

"Seharusnya sudah Mengumumkan pengajuan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya untuk peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 24 - 30 April 2023," imbuhnya.

Dan, Melaksanakan penerimaan Pengajuan Bakal Calon sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023:

Kemudian, masih kata Agil, memastikan Penerimaan Pengajuan Bakai Calon sesuai dengan waktu yang telah di tentukan yaitu pada pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir masa penerimaan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB.

Selanjutnya, memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi baik fisik maupun non fisik yang diunggah di aplikasi SILON:

"Serta memastikan pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai Politik setelah pengiriman data dan dokumen melalui aplikasi SILON," pungkasnya. (P)

Editor : deni