PT KAI Ingatkan, Colokan Listrik di Kereta Api Bukan Untuk Kipas Angin dan Menanak Nasi 

avatar kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali aturan penggunaan stop kontak di kereta api. 

Luqman Arif, Manager Humas KAI DAop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa stop kontak hanya boleh digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.

Baca Juga: Daop 8 Surabaya Operasikan 11 Kereta Tambahan Arus Mudik Lebaran 2024

Beberapa hari ke belakang ramai di media sosial pembicaraan seputar penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan menanak nasi, penggunaan catokan rambut, dan kipas angin portable yang digantung di atas kursi penumpang.

“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya dan berpotensi membahayakan keselamatan serta kenyamanan perjalanan kereta api,” kata Luqman Arif.

Baca Juga: Layanan Perjalanan Commuter Line Wilayah Daop 8 Berangsur Normal 

Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya layani 386. 909 Pelanggan Selama Nataru 2023/24

Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di (021) 121.

“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” pungkas Luqman Arif.

Editor : deni